BerandaHUKRIMPolres Barito Utara Ungkap PETI dan Penyalahgunaan BBM

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Penyalahgunaan BBM

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

BARITO UTARA – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polres Barito Utara mengungkap dua perkara tindak pidana yang menjadi perhatian serius di wilayah hukumnya, yakni dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka, terdiri atas empat tersangka dalam perkara PETI dan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana BBM.

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Barito Utara (Barut)Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Novendra serta Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Riyanto.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap MK di Karanggan dengan Sabu 5,65 Gram

Kegiatan berlangsung di Mako Polres Barut, Kamis (20/8/2026). Dalam perkara PETI, polisi mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Sementara dalam perkara tindak pidana di bidang migas, polisi mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, satu lembar STNK dan satu unit telepon seluler.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 46 jeriken BBM dengan total volume 1.610 liter.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Cek Kelengkapan Administrasi

Rinciannya, sebanyak 36 jeriken berkapasitas 35 liter berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax dengan total 1.260 liter.

Sedangkan 10 jeriken lainnya berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 350 liter.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan Polres Barito Utara untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan konferensi pers merupakan bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat dan insan pers mengenai hasil pengungkapan perkara.

“Melalui press release ini, Polres Barito Utara menyampaikan kepada masyarakat hasil pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim, baik terkait pertambangan ilegal maupun tindak pidana di bidang minyak dan gas. Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Iptu Novendra.

Ia menegaskan, Polres Barito Utara akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” tambahnya.

Pengungkapan dua perkara tersebut menunjukkan komitmen Polres Barito Utara dalam menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya pertambangan tanpa izin serta penyalahgunaan atau distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Proses hukum terhadap keenam tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Kunker ke Polres Barito Utara

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini