SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Edy Petrus akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (19/8/2026), setelah menyelesaikan masa pidananya berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Sampit.
Sebelumnya, Edy Petrus divonis 9 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam menjalani masa pidananya, Edy Petrus juga memperoleh remisi selama 1 bulan, sehingga masa pidana yang harus dijalaninya berkurang.
Namun, proses keluarnya Edy dari tahanan sempat diwarnai adu argumentasi antara kuasa hukum terdakwa, Sugianto, S.H., Suwito Hermawan, S.H., M.H., dan Drs Teguh Eko Yulianto, S.H., M.Hum., dengan pihak JPU terkait status Edy setelah masa pidananya berakhir.
Adu Argumentasi tersebut berlangsung melalui sambungan telepon. Kuasa hukum mempertanyakan alasan apabila Edy masih akan dipertahankan dalam tahanan setelah masa pidananya dinyatakan selesai berdasarkan perhitungan pidana dan remisi yang diterimanya.
Dalam komunikasi tersebut, menurut informasi yang diperoleh, persoalan penahanan itu kemudian berkembang hingga diduga melibatkan pihak lain untuk memperoleh kejelasan mengenai langkah yang harus dilakukan.
Kuasa hukum pada prinsipnya mempertanyakan dasar hukum apabila Edy Petrus masih harus ditahan setelah haknya untuk bebas berdasarkan perhitungan masa pidana dan remisi telah terpenuhi.
Berkat kegigihan kuasa hukum untuk memperjuangkan, Edy Petrus akhirnya dinyatakan bebas dan keluar dari tahanan. Pembebasan Edy Petrus ini sekaligus menandai berakhirnya masa pidana berdasarkan perkara yang sebelumnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepadanya.
Sementara itu, perlu ditegaskan bahwa perkara Nomor 297/Pid.Sus/2026/PN Spt merupakan perkara berbeda yang saat ini masih berjalan dan tidak berkaitan dengan pembebasan Edy Petrus hari ini.
Hingga berita ini ditulis, nomor perkara lama serta salinan putusan yang menjadi dasar vonis 9 bulan masih dalam proses penelusuran untuk memastikan secara lengkap kronologi perkara, dasar putusan, serta perhitungan masa pidana dan remisi Edy.
Pembebasan Edy hari ini pun menyisakan pertanyaan: jika masa pidana dan remisinya telah selesai, atas dasar hukum apa seorang narapidana masih harus dipertahankan dalam tahanan? (to)








