spot_img
BerandaHUKRIMPengedar Sabu 50,6 Kg di Lamandau, Divonis Hukum Mati

Pengedar Sabu 50,6 Kg di Lamandau, Divonis Hukum Mati

NANGA BULIK  – Journalistpolice.comWarso bin Edi, terdakwa kasus pengedar narkotika jenis sabu seberat 50,6 kg, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis, 8 Mei 2025.

Putusan tersebut menandai berakhirnya persidangan panjang dan mengukuhkan komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau.

Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, membacakan vonis hukuman mati di hadapan terdakwa dan pihak terkait.

BACA JUGA  Pakar Hukum UMPR Dr. Ariyadi: Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Bisa Ini

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, SH. Warso, yang mengaku bekerja sebagai sopir taksi online dan berdomisili di Jakarta, terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran sabu dalam jumlah signifikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, menyampaikan rasa syukur atas keputusan hakim yang mengabulkan tuntutan JPU.

“Alhamdulillah, tuntutan kita dikabulkan oleh hakim. Ini membuktikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya,” ujarnya.

BACA JUGA  LBH-MNK Laporkan 2 Perusahaan Sawit di Kotim ke Bareskrim Polri

Deji juga menegaskan bahwa Lamandau tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi.  “Proses hukum akan tetap tegas, terarah, dan terukur sesuai prosedur,” katanya.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kerjasama yang baik dalam mengungkap kasus ini.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum akan terus dijaga untuk memberantas peredaran narkoba di Nanga Bulik dan Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Tangkap SL dan 9 Paket Sabu

Putusan hukuman mati ini menjadi pesan kuat tentang keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi peredaran narkoba. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Lamandau.

Proses persidangan yang panjang ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (Red).
BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap MK di Karanggan dengan Sabu 5,65 Gram

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini