SAMPIT || Journalistpolice.com – Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Bamadu berinisial R atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp387.886.972.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa terduga pelaku diketahui menggunakan dan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2017 hingga 2018.
Pengungkapan tipikor tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
“Terduga pelaku tipikor oleh R yang merupakan mantan Kades Bamadu telah merugikan negara sebesar Rp387.886.972,” jelasnya, Rabu (5/2/2025).
Kapolres menambahkan bahwa RA tidak mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan berlaku.
Terduga pelaku yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Bamadu, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mencairkan dana desa untuk kegiatan yang tidak pernah terlaksana.
“Mantan Kades Bamadu tersebut pada 2017 dan 2018 dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa yang Bersumber dari dana APBDes 2017
dan 2018 tidak berpedoman pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kotim No. 10 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa,” jelas AKBP Resky Maulana.
Terduga pelaku R mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa tetapi penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan terdapat pengeluaran fiktif.
“Terduga pelaku menyalahgunakan dana APBDes Bamadu pada 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadinya,” terang Kapolres.
Kades Bamadu R menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.380.119.755 dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.479.487.000.
Dalam perjalanannya ada beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes 2017 dan 2018 yang tidak di Laksanakan namun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah di ambil atau di cairkan dari rekening Kas Desa dan dipergunakan oleh Kades Bamadu R.
“Akibat kegiatan yang menyalahi aturan tersebut, terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp387.886.972,” ungkap AKBP Resky Maulana.
Terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut saat ini telah diamankan oleh Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lanjut Kapolres tersangka R akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling Lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tutup Kapolres.