SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan eksekusi terhadap objek sengketa lahan seluas 1.607 hektare.
Yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026, yang ditetapkan pada 24 September 2026 di Desa Sebabi. Objek sengketa merupakan lahan antara pihak Pangadu masyarakat Desa Sebabi dengan pihak Takadu, PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).
Dalam penetapan tersebut, Majelis Adat menyatakan lahan seluas 1.607 hektare menjadi objek eksekusi dan diperintahkan untuk dikembalikan kepada masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.
Majelis juga menyatakan bahwa berdasarkan putusan sebelumnya, Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, lahan tersebut dinyatakan menjadi hak masyarakat kedua desa dan PT Binasawit Abadi Pratama dinyatakan tidak mempunyai hak atas lahan tersebut.
PT BAP Diberi Waktu 3 x 24 Jam
Salah satu poin penting dalam penetapan eksekusi adalah perintah kepada PT BAP untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di area lahan seluas 1.607 hektare dalam waktu 3 x 24 jam.
Ketetapan tersebut juga memuat kewajiban pembayaran sejumlah kompensasi dan pelaksanaan hak masyarakat yang ditetapkan melalui keputusan adat.
Selain itu, PT BAP diwajibkan merealisasikan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal selama pemanfaatan objek sengketa yang disebut dalam penetapan berlangsung selama 29 tahun.
Ada Kewajiban Adat dan Ganti Rugi
Dalam keputusan tersebut juga tercantum kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp2.186.805.600 serta sejumlah kewajiban adat lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.
Majelis menetapkan pembayaran 20 persen dari nilai ganti rugi, yang disebut sebesar Rp437.361.200, atas pemanfaatan lahan selama 15 tahun dari masa pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare.
PT BAP juga diwajibkan membayar Singer Adat Kasukup Belom sebesar 999 kati, dengan nilai yang ditetapkan sebesar Rp249.750.000, kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah.
Penetapan Setelah Batas Waktu Musyawarah Berakhir
Sebelum penetapan eksekusi, Majelis Adat memberikan waktu kepada para pihak untuk melakukan komunikasi dan mencari kesepakatan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa proses komunikasi berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak 28 Agustus 2026 sampai 18 September 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, Majelis menyatakan tidak menerima bukti tertulis mengenai adanya kesepakatan bersama dari para pihak.
Atas kondisi tersebut, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan objek sengketa seluas 1.607 hektare.
Penetapan ditandatangani oleh Wawan Embang selaku Let (Hakim) Adat Dayak sekaligus Ketua Let (Hakim) Adat Dayak Basara, bersama delapan anggota Let Adat Dayak Basara lainnya. (Riyo)










