BerandaINFO POLISIPolsek Kota Besi Amankan Terduga Pengedar Sabu

Polsek Kota Besi Amankan Terduga Pengedar Sabu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Polsek Kota Besi, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ES (51) diamankan petugas di sebuah rumah kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di RT 009/RW 001, Kelurahan Kota Besi Hulu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Besi PTU Edi Hariyanto, S.H., M.H.. menjelaskan bahwa jajaran Polsek Kota Besi segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Pengedar Sabu di Baamang Berhasil Dibekuk Polisi

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ES yang saat itu berada di ruang tamu rumah yang menjadi sasaran penyelidikan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat dan warga, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,38 gram.

Barang tersebut ditemukan di lantai ruang tamu, disimpan dalam bungkus rokok merek Excel Click Mentol yang dibalut menggunakan potongan tisu.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan dua sedotan plastik berujung runcing masing-masing berwarna hitam dan putih, delapan plastik klip kecil, serta satu unit telepon genggam Vivo Y20 warna hitam berikut kartu SIM.

Polisi juga menyita satu bungkus rokok Excel Click Mentol, selembar potongan tisu warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.350.000 untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Selanjutnya, ES bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota Besi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini menambah rangkaian penindakan dugaan peredaran narkotika yang dilakukan jajaran Polres Kotim. Pada hari yang sama, Polsek Baamang juga mengamankan seorang pria dalam kasus dugaan peredaran sabu di Jalan Nurul Hidayah, Sampit.

Kedua pengungkapan tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.

(Humas Polres Kotim)

BACA JUGA  Perkenalan Lingkungan, 143 Siswa SPN Polda Kalteng Laksanakan Ekspedisi Darat

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini