BerandaHUKRIM20 Tahun Masyarakat Adat Jadi Penonton di Tanah Sendiri

20 Tahun Masyarakat Adat Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Perjuangan panjang masyarakat adat Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat mereka kini memasuki babak baru.

Setelah lebih dari 20 tahun memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai warisan leluhur, warga akhirnya menggugat dua perusahaan perkebunan sawit melalui jalur pengadilan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Sadir S. Silay dan Rustam Ependi selaku perwakilan masyarakat adat terhadap PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Maju Aneka Sawit.

BACA JUGA  Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

Objek sengketa yang digugat mencapai sekitar 1.255 hektare berdasarkan Surat Keterangan Tanah Adat Nomor 001/DKA-Kec.T/TA/2009 tanggal 8 September 2009 yang diterbitkan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/6/2026), belum memasuki pokok perkara. Majelis hakim lebih dulu memeriksa kehadiran para pihak.

Seluruh penggugat beserta kuasa hukumnya hadir dalam persidangan. Namun, pihak tergugat dan sebagian turut tergugat dinyatakan belum memenuhi syarat kehadiran sebagaimana ketentuan hukum acara.

BACA JUGA  Polres Bitung Kawal Aksi Masyarakat Peringati Hari HAM Sedunia

PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Maju Aneka Sawit hadir tanpa didampingi penasihat hukum dengan alasan masih menunggu surat penunjukan dari manajemen perusahaan. Sementara itu, Turut Tergugat I, II, dan III tidak hadir sama sekali.

Adapun Camat Telawang dan Kepala Desa Tanah Putih hadir dalam persidangan, namun tidak dapat menunjukkan surat keputusan atau dokumen resmi yang membuktikan kewenangan mereka sebagai pejabat yang mewakili institusinya.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 9 Juli 2026 mendatang. Kuasa Hukum Penggugat, Parlin Silitonga, S.H., mengaku kecewa atas ketidaksiapan para tergugat dalam menghadapi proses hukum yang telah berjalan beberapa pekan sejak gugatan didaftarkan.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang amankan Personil Polri diduga melakukan tindak pidana Curanmor

“Masyarakat Dusun Dukuh Sati sudah lebih dari 20 tahun memperjuangkan hak ulayat adat mereka. Kami kecewa karena para tergugat terkesan tidak serius menghadapi proses hukum ini, padahal panggilan pengadilan telah diterima secara sah,” ujar Parlin usai sidang.

Menurutnya, masyarakat adat selama ini merasa hanya menjadi penonton di tanah yang mereka yakini sebagai wilayah adat mereka sendiri. Sementara kawasan tersebut telah lama dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

“Mereka tidak meminta untuk menjadi kaya. Mereka hanya menuntut hak untuk hidup, hak mendapatkan air bersih, hak menikmati hasil hutan, dan hak-hak adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka,” tegasnya.

BACA JUGA  Polsek Binjai Kota Tangkap Pelaku Pengancaman

Parlin mengungkapkan, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan masyarakat selama bertahun-tahun, termasuk pendekatan damai dan pemasangan hinting pali sebagai simbol perjuangan adat. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga.

Karena itu, masyarakat memilih menempuh jalur hukum sebagai jalan terakhir untuk mencari keadilan. Persidangan perdana tersebut turut dihadiri sekitar 200 warga Dusun Dukuh Sati yang datang memberikan dukungan kepada para penggugat.

Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa gugatan tersebut bukan hanya kepentingan individu, melainkan aspirasi kolektif masyarakat adat yang merasa hak-haknya belum terpenuhi.

BACA JUGA  Harga TBS Sawit Kembali Menguat, Petani Kalteng Berharap Tren Positif Berlanjut

Parlin berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

“Kami berharap keadilan masih berpihak kepada masyarakat kecil. Hak-hak yang diwariskan leluhur ini harus tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada anak cucu mereka di masa mendatang,” pungkasnya.

Kesimpulan

Gugatan seluas 1.255 hektare yang diajukan masyarakat adat Dusun Dukuh Sati menjadi simbol perjuangan panjang warga yang mengaku telah lebih dari dua dekade kehilangan akses dan manfaat atas tanah ulayat mereka.

Meski sidang perdana ditunda hingga 9 Juli 2026 karena ketidaksiapan sejumlah tergugat dan turut tergugat, masyarakat berharap proses hukum ini menjadi pintu masuk bagi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan atas hak adat yang selama ini mereka perjuangkan.

Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis)

BACA JUGA  Dana Pokir Disorot, DPRD se-Kalteng di Ujung Kepercayaan Publik

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini