SAMPIT || Journalistpolice.com – Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto sangat tegas dan serius akan menindak tegas pelaku promotor situs “Judi Online” (Judol).
Apabila kedapatan melakukan perbuatann haram ini diwilayah hukumnya. Menurut AKP Iyudi Hartanto saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang terlibat Judi Online.
Ia mengatakan,”Siapaun yang terlibat dalam Judi Online akan kita tindak, Promotor, pelaku dan bandar atau pemilik situs saat ini masih kita pantau,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Jumat 15 November 2024.
Pihaknya telah menerima laporan terhadap promotor situs Judi Online. Namun pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap promotor yang diakukan di media sosial tersebut.
“Saya minta kepada masyarakat jangan terlibat dalam Judi Online ini, supaya tidak berurusan dengan kami,” tegasnya.
Iyudi mengatakan, banyak pelaku kejahatan yang ditimbulkan dari Judi Online ini, salah satunya tindak pidana kejahatan pencurian yang dilakukan para pelaku untuk dapat bermain Judi Online.
Pada intinya, Judi Online ini sudah sangat mengkhawatirkan, banyalk pelaku yang lari ke kriminal untuk dapat bermain Judi Online.
“Jadi saya minta untuk masyarakat jangan sekali-kali mencoba Judi Online ini, karena sangat merusak dari segi ekonomi bahkan keluarga kita,” demikian pungkasnya (*to-30).