spot_img
BerandaINFO POLISIKapolri Tegaskan Pecat dan Proses Pidana Polisi Tembak Polisi

Kapolri Tegaskan Pecat dan Proses Pidana Polisi Tembak Polisi

- Advertisement -spot_img
JAKARTA  ||  Journalistpolice.com. – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas menginstruksikan kepada Polda Sumatera Barat Irjen. Pol. Suharyono, untuk memecat dan memproses pidana.

Terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pelaku yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari yang terjadi pada Jumat 22 November 2024, sekira pukul 00.15 Wib.

Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah Mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri, terkait kasus viral “Polisi tembak Polisi”.

BACA JUGA  Polres Kapuas Laksanakan Program Bajaka Presesi

Kapolri pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ini akan dipecat dan diproses pidana

“Saya sudah perintahkan agar kasus itu di proses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” tegas Sigit, Jumat (22/11/2024).

Sigit menegaskan, sejak awal dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang telah mencoreng nama baik institusi Korps Bhayangkara.

BACA JUGA  Polres Sukabumi Kota Bagikan Ratusan Nasi Kotak dalam Program Jumat Berkah

Sigit menekankan sejak awal dirinya sudah berkomitmen untuk mewujudkan Polri yang Presisi dan menjadi institusi yang diharapkan serta dicintai masyarakat.

“Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu,” kata Sigit.

Menurut Sigit,” Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas,” tegas Kapolri.

BACA JUGA  Wah! Kecamatan Baamang Jona Merah Peredaran Narkoba 

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri menyatakan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar selama sepekan ke depan.

“Proses sedang didalami propam, sedang kita turunkan. Yang jelas kalau hal-hal yang bisa diproses bersifat etik ini secara umum akan kita lakukan,” terang Kapolri.

“Sehingga kemudian agar semuanya agar berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” pungkas Listyo.

BACA JUGA  AKBP Hans Itta Papahit Gantikan AKBP Prio Purwanto Sebagi Kapolres Seruyan

Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.

Saat ini pelaku pun tengah dilakukan Pemeriksaan, adapun motif dari peristiwa ini diduga kuat terkait penangkapan pelaku Tambang Ilegal Galian C yang dilakukan Korban dan jajarannya.

Diketahui pula bahwa pelaku selama ini sangat kontra terhadap penegakan hukum terhadap pelaku ilegal yang terjadi di wilayah hukum setempat, demikian (*to-30).

BACA JUGA  Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini