BANJARBARU-KALSEL || Journalistpolice.com – Gegara membawa Senjata Tajam (Sajam) pria berinisial MRH (25), warga Jl. Banua Praja Utara, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru diamankan Polisi.
Pria berusia 25 tahun tersebut membawa Sajam tanpa izin diamankann oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaedi, S.AB., M.M., pada Rabu (7/5/2025).
Selain mengamankan MRH, polisi juga mengamankan barang bukti (bb) berupa sebilah pisau dengan panjang 28 cm gagang kayu dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, S.Ag., melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Junaedi, S.AB., M.M., saat di konfirmasi menjelaskan kronologi diamankannya MRH.
“MRH diamankan setelah anggota kami mendapat laporan adanya seorang warga yang membawa Sajam di tempat dia bekerja,” ujarnya, dikutif dan dilangsir dari media darahjuang.online.
Setelah mendapat informasi kemudian anggota bergerak cepat menuju TKP di salah satu warung di kawan Cempaka dan mengamankan pria tersebut.
Lebih lanjut ditanya, terkait pasal yang dikenakan terhadap terduga pembawa Sajam tersebut, Kanit Reskrim pun menjelaskan.
“MRH Jika terbukti akan dijerat pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)