spot_img
BerandaHUKRIMAhli Waris Ambil Alih Lahan Puluhan Tahun Dikuasai PT SCC

Ahli Waris Ambil Alih Lahan Puluhan Tahun Dikuasai PT SCC

SAMPIT || Journalistpolice.com – Alimansyah Bin Sahdan selaku ahli waris Sahdan Nayan ambil alih tanah/lahan yang selama ini dikuasai PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC).

Menurutnya, tanah/lahan tersebut telah digusur kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT SCC tanpa adanya ganti rugi kepada pihaknya serta ahli waris lainnya yang sah.

Alimansyah mengatakan, tanah tersebut didapat dari orang tuanya Sahdan Nayan dengan bukti Surat Keterangan Hak Milik dengan nomor 38/RB/II/1982.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Pria Buka Lahan Buka 102 Hektar

“Tanah milik kami sudah puluhan tahun dikuasai perusahaan PT SCC tanpa adanya ganti rugi, dan kami selaku ahli waris tidak pernah menjual kepada siapapun,” pungkasnya.

LBH Mata Nusantara Kalimantan, Zaki membenarkan pihaknya melakukan pendampingan terhadap kliennya Alimansyah.

“Kami dalam hal ini mengurus persoalan tanah antara Alimansyah dengan PT SCC, berdasarkan keterangan klien kami, dimana sebelumnya tanah atau lahan tersebut diduga diserobot tanpa seizin pemiliknya,” kata Zaki.

BACA JUGA  Operasi Premanisme, Polresta Palangka Raya Amankan 6 Remaja

“Oleh karena itu, klien kami melakukan penguasaan dan pemortalan sampai dengan adanya penyelesaian dan pertanggungjawaban pihak PT SCC,” tegas Zaki.

Kata Zaki, sebelum klien melakukan penguasaan tanah dan pemortalan, pihaknya sudah membuat surat pemberitahuan kepada PT SCC serta tembusan ke instansi terkait baik di daerah maupun di pusat Jakarta.

“Yang pada intinya kami selaku penerima kuasa akan memperjuangkan hak-hak klien dengan cara tidak melawan hukum,” kata Zaki.

BACA JUGA  Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT SNP PT SNP

Zaki menyampaikan, berdasarkan keterangan dari kliennya bahwa tanam tumbuh berupa karet dan rotan di atas tanah tanah/lahan seluas 2 juta meter persegi tersebut merupakan mata pencaharian keluarga besar ahli waris Sahdan Nayan.

Selain itu, di areal lahan yang dipersoalkan tersebut diduga berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian Kehutanan.

Sampai berita ini kami terbitkan, pihak manajemen PT SCC dan pihak terkait belum terkonfirmasi, demikian (Red)

BACA JUGA  Viral di Medsos Menantu Hamili Mertua, Istri Dicerai Sekarang Jadi Anak Tiri

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini