KUALA PEMBUANG || Journalistpolice.com – Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya menghentikan aktivitas Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) di Kecamatan Hanau, Senin pagi 5/5/2025.
Peri Susanto selaku ahli waris dan Kuasa Hukum dari alhm. Kamarrudin, mengadakan pemberhentian aktipitas PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP), dengan giat memasang plang di beberapa titik lahan yang bersengketa tersebut.
Dikesempatan itu Peri Susanto selaku kuasa hukum dan juga sebagai pihak ahli waris lahan sengketa berbicara, ” Kami melakukan hal tersebut dilahan 10 ha (sepuluh hektar), terbagi menjadi 2 (dua) titik, ” ujarnya.
“Titik Pertama (1) Blok H26 Devisi X seluas 7 ha ( tujuh hektar) dan titik kedua (2) di kolam Limbah PKS PT. SNP seluas 3 ha (tiga hektar), hal tersebut terjadi dikarenakan sebagai buntut dari berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan dari pihak PT. SNP , ” Terangnya.
” Kami selaku Kuasa Hukum dan juga Ahli Waris melakukan pemberhentian aktipitas PT. SNP tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak boleh ada intervensi dari pihak Perusahaan bersangkutan ataupun dari pihak manapun juga, ” tegas Peri Susanto.
” Dasar Hukum kami kuat dan jelas yakni, No.Pol : B/365/lV/RES/ .1.24./2025/Reskrim, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” terangnya.
“Dan selain itu juga dilindungi oleh Undang – Undang (UU) No.05 Tahun 1960, tentang peraturan Dasar dan Pokok-pokok Agraria (UUPA), jadi apabila ada yang melanggar akan dianggap sebagai tindakan melawan hukum, ” tutup Kuasa Hukum Peri Susanto. (*As)