SAMPIT || Journalistpolice.com – Pujo Purnomo Advocates & Legal Consultants Pra Peradilkan Penyidik Polres Seruyan, dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan lainya.
Selaku penyidik dalam Penetapan dan Penahanan kliennya berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang terkesan sangat dipaksakan.
Permohonan Pra Peradilan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 13 Maret 2025. dengan perkara Nomor:1/Pid.Pra/2025/PN.Spt.
Menurut Pujo Purnomo, Sidang pertama Pra Peradilan ini akan digelar pada Senin 24/03/2025 mendatang, yang akan dipimpin oleh Hakim Majelis Firdaus dan Panitera Penggantinya adalah Noor Hayati.
Dasar hukum permohonan Pra Peradilan itu telah Pujo Purnomo uraikan dalam permohonan tersebut secara gamblang dan terurai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Adapun alasan permohonan Pra Peradilan Pujo Purnomo ungkapkan berdasarkan fakta-fakta, bahwa Pemohon (klien) ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon (Penyidik Polres Seruyan) tersebut disebutkan karena;
Adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERUYAN/POLDA KALTENG, tanggal 12 Februari 2025.
Bahwa Pemohon juga telah dilakukan Penahanan sesuai surat Penahanan Nomor: SP.Han/18/III/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 10 Maret 2025.
Bahwa dari rangkaian Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon tersebut menurut Pujo Purnomo, jelas mengandung Cacat Yuridis.
TENTANG HUKUMNYA;
Bahwa Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap Pemohon adalah salah satu bentuk nyata dari pengambilan keputusan oleh Termohon, yang sangat sewenang – wenang, bahkan terkesan sekali sangat dipaksakan.
Padahal kata Pujo Purnomo, Penetapan tersangka dan Penahanan dimaksud, harus terikat
pada Aturan Dasar sebagaimana disebutkan di atas, pada faktanya
pengambilan keputusan untuk Menetapkan Tersangka tanggal 1 Maret
2025.
Dalam menahan Pemohon yang dilakukan pada tanggal 10 Maret
2025, sebagaimana diuraikan pada bagian fakta – fekta di atas, jelas tidak memenuhi unsur Formil dan Materiil.
Maka pengambilan keputusan atau penetapan Pemohon menjadi Tersangka yang kemudian dilakukan Penahanan oleh Termohon jelas dilakukan tidak sesuai dengan Aturan Dasarnya (in casu, Melanggar Aturan Dasarnya atau Tidak Berdasarkan Hukum).
Oleh karenanya, Penetapan Tersangka dan Penahanan dimaksud adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Bahwa pada saat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang
dilakukan oleh Termohon sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan
Hukum yang berlaku.
Dimana sebelum Pemohon dilakukan penetapan sebagai tersangka itupun tidak dilakukan dengan Pemeriksaan awal yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai Tindakan pendahuluan sebelumnya.
Yakni yang wajar dan normal, bahkan sebaliknya perlakuan Pemohon yang diterima adalah sangat Arogan, hal tersebut dapat Pemohon buktikan nantinya dengan beberapa video visual yang memperlakukan Pemohon.
Bahkan ironisnya dihadapan anak – anak Pemohon seakan – akan Pemohon sebagai seorang Teroris, antara lain:
Rumah Pemohon digrebek dan atau di geledah dengan menggunakan
puluhan Aparat Kepolisian dan tanpa Surat Perintah (dihadapan anak
anak Pemohon).
Bahkan sampai Plafon rumah Pemohon dirusak, dimana Pemohon tidak diberitahu apa yang sedang dicari dan atau diselidiki oleh Termohon.
Namun tidak menemukan apapun juga, hal tersebut jelas sangat mengganggu baik Psykis Pemohon maupun Anak – Anak Pemohon.
Selanjutnya Pemohon digiring untuk diperiksa di Polda Kalteng (sebagai Saksi) pada malam hari sampai dengan dini hari, disaat Pemohon lagi tidak Sehat, dan sangat kelelahan karena baru pulang membawa anak-anak Pemohon dari luar kota.
Dimana saat itu Pemohon merasa diintimidasi baik dengan perkataan – perkataan / verbal maupun perlakuan yang semena – mena. Hp Pemohon sempat diambil dan diperiksa oleh salah satu Penyidik, tanpa memberitahukan kepentingannya untuk apa.
Bahwa Pemohon baru mengetahui sebab musabab Perkara in casu, yakni $etelah dilakukan Pemeriksaan di Polda Kalteng pada tanggal 1 Maret 2025, sebagai saksi.
Pada malam itu dimana Pemohon diduga terlibat dengan Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Orang yang bernama Salundik Uhing yang diduga melakukan Penggelapan Uang Koperasi di Kabupaten Seruyan.
Yang nota bene Pemohon sama sekali tidak mengetahuiny, namun demikian Pemohon selalu dicecar secara Verbal dengan mendapatkan tekanan – tekanan secara lahiriah dan mental.
Salah satunya Pemohon dilarang menghubungi Keluarga Pemohon
(anak-anak juga orang terdekat), padahal Pemohon (saat itu) bukanlah
Tersangka yang diduga seorang Teroris dan atau tindak pidana narkoba yang diduga akan melarikan diri.
Bahwa baik terhadap Penetapan Tersangka dan Penahanan yang
dilakukan oleh Ternohon terhadap Pemohon, semuanya tanpa
didasarkan dengan bukti – bukti permulaan yang cukup, hal tersebut
jelas melanggar Pasal 17 jo 21 ayat (1) KUHP.
Bahwa setelah Pemohon teliti dengan cermat, Surat Ketetapan tentang
Penetapan tersangka Nomor : Sp.Tap/19/III/RES .1.LI. / 2025/Reskrim
Tertanggal 1 Maret 2025, dan Surat Perintnh Penahanan Nomor :
SP.HanI18/III/RES.1.ll./2025/ Reskrim, Tertanggal 10 Maret 2025,
adalah TIDAK SAH/CACAT HUKUM.
Karena bertentangan dengan undang-undang dimana jelas – jelas Termohon menyebutkan atas dasar LaporAn Polisi Nomor : LP/B/13/II/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERUYAN/POLDA KALTENG, tanggal 12 Maret 2025.
Hal tersebut juga langsung ditindaklanjuti oleh Termohon dengan menerbitkan surat
Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16.a/III/RES.1.11./2025/
Reskrim, tanggal 1 Maret 2025.
Sementara Laporan Hasil Gelar perkara Tanggal 1 Maret 2025, sebab bagaimana
mungkin dan adalah suatu yang cacat Formil, jika surat ketetapan tentang Penetapan tersangka nomor Sp.Tap/19/III/RES.1 .11./2A25/Reskr Tertanggal 1 Maret 2025,
(Pemohon dilakukan Penetapan Tersangka pada hari sabtu, Tanggal 01
Maret 2025.
Pujo Purnomo, menambahkan hari itu juga menerbitkan surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/16.a/III/RES/2025/reskrim, tanggal 1 Maret 2025,
sementara laporan hasil Gelar Perkara Tanggal 1 Maret 202s (vide.
Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan) demikian Bersambung….