BerandaHUKRIMWah! Kejagung Akan Berangus Pelaku Mega Korupsi Sektor Perkebunan di Kotim

Wah! Kejagung Akan Berangus Pelaku Mega Korupsi Sektor Perkebunan di Kotim

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memberangus Pelaku Mega Korupsi di sektor perkebunan yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Konon kabarnya pihak Kejagung telah memanggil dan memeriksa pejabat aktif dan mantan pejabat di Kotim untuk dimintai keterangan. Lantaran Lembaga Anti Rusuah ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang cukup besar.

Dalam kebijakan pejabat Kotim duntuk memberikan perizinan usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan kepada pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA  Oknum TNI di Kotim Lakukan Penganiayaan, Pengancaman dan Perampasan Mobil Warga

Kasus mega korupsi di sektor perkebunan ini menjadi perhatian publik secara Nasional, setelah Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap tata kelola terhadap sektor  perkebunan.

Informasi yang berhasil dikutif dari media beritasampit.com yang terbit tanggal 6 Februari 2025 dengan judul ”Sejumlah Pejabat Kotim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Mega Korupsi Perkebunan” menyebutkan bahwa;

Pemeriksaan tersebut menyangkut kebijakan pemberian izin usaha perkebunan serta pelepasan kawasan hutan bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim yang melibatkan Mantan Bupati Kotim sebelumnya juga turut diperiksa.

BACA JUGA  Praktik Dugaan Permainan Administrasi Kebun Pribadi di Kotim Rugikan Negara

“Beberapa orang sudah di panggil ke Jakarta. Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin perkebunan dan pelepasan kawasan hutan yang dinilai bermasalah,” ungkap sumber tersebut, Kamis 6 Februari 2025, dikutif dan dilansir dari beritasampit.com.

Informasinya, pejabat yang berpotensi  diperiksa dan dimintai keterangannya dalam pusaran kasus dugaan mega korupsi ini antara lain sebagai berikut;

Camat, Mantan Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kotim, termasuk bagian ekonomi, sumber daya alam, Asisten III, Sekda hingga Bupati dan Mantan Bupati Kotim.

BACA JUGA  PT BAP Tolak Gugatan Balik Rp8,8 Miliar, Damang dan DPRD Tetap Digugat

Kabarnya Tim penyidik dari Kejagung juga berencana turun langsung ke Kota Sampit, untuk melakukan pemeriksaan  pihak terkait,” Ada rencana pemeriksaan di Sampit dan sudah ada instruksi dari Jakarta untuk mempersiapkan dokumen serta data terkait,” kata narasumber.

Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang dikerahkan untuk menangani kasus ini juga melibatkan unsur militer guna mendukung penertiban di sektor perkebunan.

Kantor Kejaksaan Negeri Kotim rencananya bakal digunakan tempat lokasi pemeriksaan oleh Tim dari Kejagung RI. Namun terkait hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Budy Kurniawan Tymbas belum memberikan tanggapan, demikian (Misnato)

BACA JUGA  Tiga Regulasi Pidana Baru Berlaku, Indonesia Tinggalkan Warisan Hukum Kolonial

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini