Journalistpolice.com – Misnato selaku Petualang Jurnalis mengapresiasi Penegasan Dewan Pers bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik dan karya yang dihasilkannya tetap dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik, patut diapresiasi.
Bagi saya, penegasan ini bukan sekadar persoalan UKW atau tidak UKW. Ini menyangkut pengakuan terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers di tengah perkembangan media digital yang semakin luas.
Selama ini masih ada anggapan di tengah masyarakat bahwa seseorang baru dapat disebut wartawan apabila telah mengantongi sertifikat UKW. Bahkan, tidak jarang sertifikat tersebut dijadikan semacam “kartu sakti” untuk membedakan mana wartawan dan mana bukan wartawan.
Pandangan seperti itu perlu diluruskan.
UKW memang penting. Kompetensi wartawan harus terus ditingkatkan. Wartawan dituntut memahami kode etik, mampu melakukan verifikasi, menjaga independensi, menghormati keberimbangan, serta bertanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan.
Namun, sertifikat kompetensi tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya kerja jurnalistik.
Wartawan Bukan Sekadar Selembar Sertifikat
Kerja jurnalistik pada dasarnya terlihat dari prosesnya.
Ada kegiatan mencari informasi, melakukan wawancara, melakukan konfirmasi, memeriksa data, menyusun berita, menjaga keberimbangan, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Seorang wartawan yang belum mengikuti UKW tetap mempunyai kewajiban untuk bekerja berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik.
Sebaliknya, seseorang yang telah memiliki sertifikat UKW pun tetap wajib menjaga etika dan profesionalisme dalam setiap produk jurnalistiknya.
Artinya, UKW adalah instrumen untuk meningkatkan kompetensi, bukan semata-mata alat untuk menentukan hidup-matinya profesi wartawan.
Di sinilah saya melihat pentingnya penegasan Dewan Pers tersebut.
Jangan Jadikan UKW sebagai Alat Membungkam
Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila status “non-UKW” kemudian digunakan untuk mengabaikan, merendahkan, atau bahkan membungkam karya jurnalistik.
Misalnya, ketika sebuah media memberitakan persoalan kepentingan publik, lalu wartawannya dipersoalkan hanya karena belum memiliki sertifikat UKW.
Pertanyaannya sederhana: apakah substansi pemberitaannya benar atau salah? Apakah proses jurnalistiknya dilakukan dengan benar? Apakah ada konfirmasi dan keberimbangan? Apakah pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik?
Itulah yang seharusnya diperiksa.
Bukan semata-mata apakah wartawannya sudah UKW atau belum.
Sebab apabila ukuran utama hanya sertifikat, kita berpotensi menggeser perhatian dari kualitas karya jurnalistik kepada status administratif wartawannya.
Produk Jurnalistik Harus Dilihat dari Prosesnya
Saya memandang pernyataan Dewan Pers ini juga memberikan pelajaran penting bagi perusahaan pers, aparat penegak hukum, pejabat publik, pengusaha maupun masyarakat.
Ketika merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan, jangan buru-buru memberikan label bahwa berita tersebut bukan produk jurnalistik hanya karena wartawannya belum UKW.
Lihat prosesnya.
Apakah berita tersebut dibuat oleh media yang menjalankan kegiatan pers? Apakah terdapat proses jurnalistik? Apakah wartawan melakukan wawancara dan konfirmasi? Apakah informasi disusun berdasarkan fakta? Apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?
Jika terdapat keberatan, maka tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut justru merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap masyarakat.
Wartawan Non-UKW Jangan Berpuas Diri
Namun, penegasan Dewan Pers tersebut jangan pula ditafsirkan bahwa wartawan non-UKW boleh bekerja seenaknya.
Justru sebaliknya.
Menurut saya, wartawan yang belum UKW harus menjadikan penegasan tersebut sebagai dorongan untuk semakin meningkatkan kualitas diri.
Belajar jurnalistik.
Belajar hukum pers.
Memahami Kode Etik Jurnalistik.
Belajar melakukan investigasi secara bertanggung jawab.
Belajar melakukan konfirmasi.
Belajar membedakan fakta, opini dan tuduhan.
Dan yang paling penting, memahami bahwa setiap berita yang diterbitkan mempunyai konsekuensi terhadap kehidupan orang lain dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, tidak memiliki sertifikat UKW bukan alasan untuk mengabaikan kompetensi.
Sebaliknya, memiliki sertifikat UKW juga bukan alasan untuk berhenti belajar.
Pers Harus Tetap Menjadi Pengawas Kekuasaan
Bagi saya sebagai Petualang Jurnalis, pers bukan sekadar pekerjaan untuk menulis berita.
Pers mempunyai fungsi sosial.
Ketika ada dugaan penyimpangan, masyarakat membutuhkan wartawan untuk mengungkap informasi. Ketika ada warga yang merasa tidak mendapatkan keadilan, pers dapat menjadi ruang untuk menyampaikan suara mereka.
Namun fungsi kontrol tersebut harus dilakukan dengan tanggung jawab.
Kritik harus berdasarkan fakta.
Investigasi harus berdasarkan data.
Tuduhan harus dikonfirmasi.
Dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang yang adil untuk memberikan penjelasan.
Dengan demikian, kemerdekaan pers tidak berubah menjadi kebebasan tanpa batas, sementara profesionalisme juga tidak berubah menjadi tembok yang menghalangi masyarakat untuk memperoleh informasi.
UKW Penting, Tetapi Integritas Lebih Panjang Umurnya
Saya mengapresiasi penegasan Dewan Pers karena memberikan pesan yang menurut saya sangat penting:
wartawan tidak boleh dinilai hanya dari selembar sertifikat.
Kompetensi memang harus dibangun dan diuji. Tetapi integritas dibuktikan setiap hari melalui pekerjaan.
Keakuratan berita dibuktikan melalui fakta.
Independensi dibuktikan melalui keberanian menjaga jarak dari kepentingan.
Etika dibuktikan melalui cara wartawan memperlakukan narasumber dan pihak yang diberitakan.
Dan tanggung jawab dibuktikan setelah berita diterbitkan.
Pada akhirnya, masyarakat bukan hanya membutuhkan wartawan yang memiliki sertifikat, tetapi juga wartawan yang jujur, berani, independen, profesional dan bertanggung jawab.
Karena itu, saya melihat penegasan Dewan Pers mengenai wartawan non-UKW sebagai momentum untuk menghentikan perdebatan yang terlalu administratif.
Mari kita dorong lebih banyak wartawan mengikuti UKW.
Mari tingkatkan kompetensi.
Mari perbaiki tata kelola perusahaan pers.
Tetapi jangan jadikan UKW sebagai alasan untuk meniadakan kerja jurnalistik seseorang.
Sebab kualitas pers tidak hanya tertulis pada sertifikat, tetapi tercermin dari bagaimana seorang wartawan mencari kebenaran, menyampaikan fakta dan mempertanggungjawabkan setiap berita kepada publik.
Penulis Opini: Misnato Petualang Jurnalis











