BerandaHUKRIMOpini: Galian C Senyap, Perumahan Muncul

Opini: Galian C Senyap, Perumahan Muncul

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PANGKALAN BUN – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Saya, Misnato, selaku pelapor dugaan aktivitas Galian C ilegal di lokasi tersebut, melihat perkembangan terbaru ini sebagai sebuah fakta lapangan yang justru menambah sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Sebelumnya, saya bersama rekan menemukan adanya aktivitas alat berat dan kendaraan yang diduga mengangkut material dari lokasi. Aktivitas tersebut kemudian saya dokumentasikan dan laporkan kepada aparat penegak hukum.

Namun, ketika lokasi kembali dipantau pada 5 September 2026, situasinya berubah. Aktivitas sudah tidak terlihat dan alat berat yang sebelumnya berada di lokasi juga tidak tampak. Yang menarik perhatian saya bukan semata-mata berhentinya aktivitas tersebut.

BACA JUGA  Opini: Kita Bukan Warga Kelas-2, Saatnya Putra-Putri Daerah Menjadi Pengatur Keadaan

Di akses masuk lokasi kini terpampang banner besar bertuliskan: “AKAN SEGERA DIBANGUN – PERUMAHAN KOMERSIL.”

Banner tersebut juga mencantumkan: “Developed By: PT. BANGUN BANUA SEJAHTERA” serta nomor pemasaran 0812 5718 3330.

Sebagai pelapor, saya tentu tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa banner perumahan tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas penggalian yang sebelumnya saya temukan. Tetapi justru karena itulah saya mempertanyakan dan meminta aparat memeriksanya.

BACA JUGA  Opini: Ketika Dakwaan Baru Berpotensi Mengulang Peristiwa Lama

Apakah aktivitas penggalian sebelumnya merupakan kegiatan Galian C? Atau sebenarnya merupakan pekerjaan cut and fill untuk mempersiapkan lokasi pembangunan perumahan?

Kalau memang cut and fill, apakah material yang digali dan kemudian diangkut menggunakan truk tersebut seluruhnya digunakan untuk kepentingan proyek?

Kalau ada material yang dibawa keluar lokasi, ke mana material tersebut dibawa dan atas dasar izin apa?

Saya Tidak Menuduh, Saya Meminta Kepastian, Saya perlu menegaskan posisi saya. Saya tidak sedang menghakimi siapa pun. Saya juga tidak menyatakan PT Bangun Banua Sejahtera melakukan pelanggaran.

BACA JUGA  Opini: May Day Bukan Sekadar Seremoni

Saya hanya menyampaikan fakta yang saya lihat dan meminta aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan. Sebab, bagi saya, persoalan ini sederhana: kalau semuanya legal, pemeriksaan justru akan memberikan kepastian dan membersihkan segala dugaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Alat Berat Hilang Bukan Berarti Persoalan Selesai. Berhentinya aktivitas dan tidak terlihatnya alat berat bukan berarti persoalan otomatis selesai. Justru kondisi tersebut perlu dibandingkan dengan dokumentasi sebelumnya.

Foto dan video aktivitas sebelumnya sudah ada. Waktu dan lokasi dokumentasi juga tercatat. Karena itu, penyidik dapat melakukan verifikasi dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah laporan. Saya tidak mengatakan alat berat dipindahkan untuk menghilangkan bukti. Itu merupakan kewenangan penyidik untuk menilainya.

BACA JUGA  Polres Kotim Adakan Makan Gratis dari sentra UMKM dalam Rangka Syukuran HUT Bhayangkara ke 79

Tetapi saya berpandangan bahwa perubahan kondisi lapangan merupakan informasi penting yang layak dimasukkan dalam proses penyelidikan.

Banner Perumahan Harus Menjadi Petunjuk

Menurut saya, kemunculan banner tersebut justru memberikan pintu masuk baru bagi penyidik. Identitas PT. Bangun Banua Sejahtera yang tercantum di banner dapat ditelusuri, termasuk hubungan perusahaan dengan lokasi, status penguasaan lahan, rencana pembangunan, perizinan proyek, dan pekerjaan pematangan lahan.

Kalau memang lokasi itu akan dibangun perumahan, masyarakat berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

BACA JUGA  Dokumen Intelijen Bongkar Dugaan Narkoba Oknum Polri

Jangan sampai publik hanya melihat sebuah banner bertuliskan “Perumahan Komersil”, sementara legalitas kegiatan di baliknya belum pernah diperiksa secara menyeluruh.

Saya Menunggu Jawaban Aparat. Sebagai pelapor, saya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Saya berharap Dirreskrimsus Polda Kalteng dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

BACA JUGA  Kapolsek KPM Kotim Perketat Pengawasan dan Pengamanan Pelabuhan, Ini Alasannya

Periksa lokasinya. Periksa koordinatnya. Periksa dokumen perizinannya. Periksa siapa pemilik atau pengelola lahannya. Periksa alat berat dan kendaraan yang sebelumnya beraktivitas. Dan yang paling penting, telusuri asal serta tujuan material yang sebelumnya diangkut keluar dari lokasi.

Sebab menurut saya, yang harus dicari bukan siapa yang salah, tetapi apa sebenarnya yang terjadi.

Jika memang legal, katakan legal. Jika ternyata ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Itulah alasan saya melapor. Bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk mencari kepastian.

Opini Pribadi Misnato: Pelapor dugaan aktivitas Galian C ilegal

BACA JUGA  Opini: Kasus Penangkapan RB dan Cermin Buram Penegakan Hukum Agraria di Daerah

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini