JAKARTA || Journalistpolice.com – Sengketa lahan antara Rudiyanto denga PT MAP di kawasan Jalan Jenderal Sudirman KM 18, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali memanas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Perkara yang diajukan Rudiyanto sebagai Penggugat terhadap PT Mulia Agro Permai (PT MAP) tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Sulaeman, SH., MH. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H.
Rudiyanto hadir bersama Tim Penasihat Hukumnya, Nurahman Ramadani, SH., MH., sedangkan PT MAP diwakili Penasihat Hukum Yasmien, SH.
Salah satu saksi yang dihadirkan Penggugat memberikan keterangan mengenai dan mengungkap jejak aktivitas sejak tahun 1986 atau kondisi lahan sejak puluhan tahun silam.
Saksi mengaku mulai bekerja di lokasi tersebut sejak 1986. Saat itu, menurut keterangannya, telah terdapat pondok untuk beristirahat, lesung untuk menumbuk padi, serta pecahan piring.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh kuasa hukum Penggugat mengenai apakah saksi benar-benar melihat langsung keberadaan fasilitas dan aktivitas tersebut.
Saksi membenarkan bahwa kondisi tersebut dilihatnya sendiri ketika berada di lokasi. Keterangan ini menjadi bagian dari dalil Penggugat mengenai adanya aktivitas manusia dan penguasaan fisik atas lahan yang telah berlangsung jauh sebelum sengketa masuk ke ruang pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto mengingatkan saksi harus objektif agar memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar dan dialaminya sendiri.
Hakim juga meminta saksi tidak menambahkan informasi yang tidak diketahuinya. Hakim Anggota Sulaeman turut menekankan agar pemeriksaan diarahkan pada fakta mengenai tahun dan aktivitas yang benar-benar terjadi di lapangan.
Sementara Hakim Anggota Ardhi Radhisshalhan, S.H., terlihat aktif mencatat keterangan saksi yang berkaitan dengan kondisi lahan pada masa tersebut.
Dalam pemeriksaan silang, Penasihat Hukum PT MAP Yasmien, SH., menanyakan pengetahuan saksi mengenai batas wilayah serta posisi jalan di kawasan KM 18 yang menjadi bagian pemeriksaan. Namun saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti batas maupun posisi kilometer tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa dirinya berada di lokasi sebagai pekerja dan tidak mempunyai tugas untuk mengukur maupun menentukan batas tanah.
Perbedaan pengetahuan tersebut memperlihatkan bahwa keterangan saksi lebih berkaitan dengan aktivitas dan kondisi fisik di lapangan, bukan pengukuran batas objek tanah.
Usai persidangan, PH Rudianto Nurahman Ramadani, SH., MH., menyoroti penguasaan puluhan tahhun mengatakan keterangan saksi menjadi bagian penting dari konstruksi pembuktian yang diajukan pihaknya.
Menurut Nurahman, fakta mengenai keberadaan pondok sejak 1986 dan aktivitas panen pada 1988 menunjukkan adanya penguasaan fisik yang menurut pihak Penggugat berlangsung secara nyata dan terbuka.
“Ini menunjukkan adanya penguasaan fisik secara nyata, terbuka dan terus-menerus,” ujar Nurahman.
Ia juga mengaitkan argumentasi tersebut dengan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadi bagian dari dalil hukum pihak Penggugat.
Menurutnya, apabila penguasaan selama 20 tahun menjadi bagian dari argumentasi hukum tersebut, maka rentang penguasaan yang disebut mencapai sekitar 40 tahun menjadi fakta yang patut dipertimbangkan dalam perkara.
Di sisi lain, keterangan saksi Penggugat masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan majelis hakim.
PT MAP melalui kuasa hukumnya tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan bantahan, bukti surat maupun saksi yang mendukung posisi hukumnya.
Karena itu, persoalan mengenai siapa yang memiliki hubungan hukum terhadap objek sengketa, termasuk batas dan riwayat tanah, masih akan diuji melalui keseluruhan alat bukti dalam persidangan.
Setelah pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto menyampaikan bahwa agenda persidangan berikutnya adalah masuk dalam pembuktian surat. Majelis meminta kedua belah pihak mempersiapkan alat bukti masing-masing.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Perkara ini masih berjalan dan seluruh dalil para pihak akan dinilai majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan hingga putusan dijatuhkan. (to)








