PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – LSM Respon Alam Borneo yang mendampingi Nurbani melaporkan PT Wanayasa Kehuripan Indonesia (PT WYKI) ke Polda Kalimantan Tengah.
Terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan milik warga seluas kurang lebih 48 hektare di Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Lahan tersebut diklaim Nurbani sebagai tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun. Legalitas penguasaan lahan diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Pamalian pada 2013.
Pengaduan resmi telah disampaikan kepada Polda Kalteng pada 19 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng telah meminta keterangan Nurbani selaku pelapor pada 12 Agustus 2026.
Menurut Nurbani, sejak sekitar 2014, lahan tersebut mulai dirambah dan dikuasai PT WYKI untuk ditanami kelapa sawit. Penguasaan dan pemanfaatan lahan itu, menurut Nurbani, dilakukan tanpa seizin dirinya selaku pihak yang mengklaim memiliki dan menguasai lahan tersebut.
Nurbani mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak atas lahannya. Namun, hingga kini persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur. DAD Kotim turun melakukan pengecekan ke lokasi dan berdasarkan Berita Acara tanggal 15 Juni 2026, disebutkan bahwa lahan yang dipersoalkan tersebut tidak termasuk dalam areal Koperasi Berkat Tehang.
Hal ini menjadi salah satu poin penting yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui status dan dasar penguasaan lahan yang kini disengketakan.
Dalam penanganannya, penyidik mengarahkan perkara tersebut pada ketentuan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penyerobotan tanah.
Penyidik juga meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen dan keterangan untuk mendalami laporan tersebut. Langkah itu dilakukan guna menelusuri fakta serta memastikan kebenaran dugaan penguasaan lahan yang dilaporkan.
Mahdi Selaku Ketua Umum LSM Respon Alam Borneo berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan objektif, termasuk menelusuri riwayat penguasaan lahan, legalitas SPT tahun 2013, batas-batas areal, serta dasar PT WYKI menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Bagi Nurbani, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut hak atas tanah yang selama ini mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun.
Kini, laporan tersebut berada dalam penanganan Polda Kalteng. Publik menunggu apakah hasil pendalaman penyidik nantinya menemukan unsur pidana serta siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 48 hektare tersebut.
Kesimpulan:
Laporan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan seluas kurang lebih 48 hektare di Desa Tehang kini telah masuk dalam proses penanganan Ditreskrimum Polda Kalteng. Keterangan Nurbani sebagai pelapor telah dimintai, sementara sejumlah dokumen dan fakta pendukung masih perlu didalami penyidik.
Keberadaan SKT tahun 2013, pengakuan penguasaan lahan secara turun-temurun, dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan sejak 2014, serta hasil pengecekan DAD Kotim yang dituangkan dalam Berita Acara 15 Juni 2026 menjadi bagian penting yang perlu diuji dan diverifikasi secara hukum.
Penegasan:
LSM Respon Alam Borneo menegaskan bahwa laporan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang siapa yang memiliki dasar hukum atas lahan tersebut dan apakah terdapat unsur pidana dalam proses penguasaan serta pemanfaatannya.
Mahdi selaku Ketua Umum LSM Respon Alam Borneo meminta Polda Kalteng tidak hanya melihat persoalan dari aspek administrasi, tetapi juga menelusuri asal-usul tanah, riwayat penguasaan, batas-batas lahan, legalitas SKT, dasar penguasaan PT WYKI, serta keterkaitan lahan dengan Koperasi Berkat Tehang.
Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan secara tegas dan profesional. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, penyidik diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan bukti yang terang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Kalteng. Yang kami minta adalah kepastian hukum, keterbukaan dalam proses penanganan, dan jangan sampai hak masyarakat yang memiliki dasar penguasaan tanah justru terabaikan,” tegas Mahdi.
Dengan demikian, perkara ini diharapkan tidak berhenti sebatas laporan dan pemeriksaan pelapor, tetapi benar-benar dituntaskan melalui proses hukum yang objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga status lahan kurang lebih 48 hektare tersebut memperoleh kepastian hukum.








