SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Jika 1.700 orang menduduki lahan milik Anda, siapa yang akan digugat? Jawaban logis kebanyakan orang tentu sederhana: gugat mereka semua, atau setidaknya pihak yang benar-benar menguasai dan mengklaim lahan tersebut.
Namun logika itu seperti dipatahkan dalam sengketa panas antara PT Bina Sawit Pratama (PT BAP) dengan masyarakat Desa Sebabi yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Yang digugat bukan ribuan warga yang melakukan klaim lahan, melainkan hanya tiga figur publik: Damang Desa Sebabi Yustinus, anggota DPRD Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Pertanyaannya sederhana tetapi mengganggu akal sehat: mengapa tiga orang ini?
Apakah mereka pemilik lahan? Penguasa fisik tanah? Ataukah hanya tokoh yang kebetulan berada di garis depan meredam konflik sosial?
Sidang yang memanas pada Mei 2026 membuka fakta menarik. Gugatan perusahaan raksasa sawit tersebut justru memantik serangan balik yang tidak kecil. Bukannya defensif, pihak tergugat malah menggoyang fondasi legalitas perusahaan.
Dari Janji Plasma ke Bara Konflik
Untuk memahami perkara ini, publik harus mundur ke belakang, tepatnya sekitar 1996, saat PT BAP mulai membuka kawasan perkebunan.
Kala itu masyarakat disebut menuntut kompensasi atas lahan yang masuk wilayah usaha perusahaan. Sebagai jalan tengah, muncul janji pembangunan kebun plasma bagi sekitar 1.700 warga.
Tetapi sejarah sering kali pahit: janji yang terlalu lama tidak ditepati berubah menjadi sumber kemarahan.
Hingga 2026, plasma yang dijanjikan disebut belum terealisasi sebagaimana harapan masyarakat. Kesabaran warga menipis, lalu mencapai puncaknya pada September 2025 ketika aksi klaim lahan dilakukan.
Namun respons perusahaan justru mengejutkan. Bukan menggugat ribuan warga yang melakukan klaim, PT BAP memilih menyeret tiga tokoh desa dan adat dengan nilai gugatan fantastis: Rp100 miliar.
Di sinilah publik mulai bertanya: apakah ini strategi hukum, atau salah sasaran? Salah Alamat atau Strategi Menekan?
Dalam argumentasi pihak tergugat di persidangan, muncul istilah hukum penting: error in persona, yakni gugatan terhadap pihak yang dianggap tidak tepat atau tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek sengketa.
Logikanya begini: jika seseorang hadir karena jabatan, menjadi mediator konflik sosial, atau menjalankan fungsi pemerintahan dan adat, apakah ia otomatis bertanggung jawab atas tindakan kolektif masyarakat?
Pihak tergugat menilai ketiga figur tersebut bukan penguasa lahan, bukan pemilik tanah, dan bukan pihak yang secara pribadi menguasai objek sengketa. Mereka hadir karena mandat sosial dan jabatan.
Jika argumentasi ini diterima hakim, gugatan perusahaan berpotensi dinilai cacat sejak awal.
Serangan Balik: “Mana HGU-nya?”
Di titik inilah drama ruang sidang menjadi lebih panas. Pihak tergugat tidak hanya membantah gugatan, tetapi juga menggugat balik fondasi legalitas PT BAP.
Melalui eksepsi atau bantahan awal, mereka mempertanyakan satu hal yang sangat mendasar: apakah perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU)?
Menurut argumentasi yang berkembang di persidangan, perusahaan disebut hanya memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP).
Padahal dalam banyak perkara agraria, HGU sering dipandang sebagai dokumen utama yang menunjukkan legitimasi penguasaan tanah negara untuk kegiatan perkebunan.
Tanpa HGU, muncul pertanyaan besar mengenai legal standing atau kedudukan hukum perusahaan dalam menggugat sengketa yang menyangkut tanah.
Jika benar demikian, maka perkara ini bukan lagi sekadar konflik warga versus perusahaan, melainkan ujian serius terhadap fondasi administrasi pertanahan korporasi.
Bayang-Bayang Kasus Lama
Nama PT BAP juga bukan tanpa catatan.
Publik tentu masih mengingat perkara korupsi perizinan sawit yang pernah diungkap pada 2018, ketika aparat penegak hukum membongkar dugaan suap terkait proses perizinan perkebunan di Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut membuat isu legalitas perusahaan kembali menjadi sorotan publik.
Meskipun konteks hukum tiap perkara berbeda, rekam jejak semacam ini membuat publik sulit mengabaikan pertanyaan mendasar: apakah semua prosedur hukum benar-benar telah berdiri di atas fondasi yang kuat?
Persoalan Izin Lintas Kabupaten
Persidangan juga memunculkan isu lain yang tak kalah serius. Kebun PT BAP disebut melintasi dua wilayah administrasi: Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di sinilah persoalan tata kelola izin dipertanyakan. Jika sebuah usaha melintas kabupaten, muncul perdebatan mengenai otoritas penerbitan izin apakah cukup oleh bupati atau harus melibatkan kewenangan tingkat provinsi. Isu ini tentu menjadi wilayah pembuktian hukum dan interpretasi regulasi di persidangan.
Namun jika ditemukan cacat kewenangan administratif, implikasinya bisa luas, bukan hanya terhadap sengketa ini, tetapi juga terhadap legitimasi usaha perkebunan secara keseluruhan.
Rp8,8 Miliar dan Ancaman Sita Aset
Tidak berhenti di bantahan, pihak tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) bernilai sekitar Rp8,8 miliar, mencakup kerugian material dan immaterial.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah tuntutan sita jaminan atas aset operasional perusahaan, ditambah permintaan uang paksa harian (dwangsom) yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Jika skenario ini terjadi, dampaknya tentu sangat besar. Bukan hanya soal kalah-menang perkara, tetapi menyentuh stabilitas operasional perusahaan, tenaga kerja, hingga iklim investasi perkebunan di daerah.
Putusan Sela yang Bisa Mengubah Peta
Kini semua mata tertuju pada putusan sela hakim. Jika eksepsi diterima dan gugatan dinilai cacat secara hukum, perkara bisa berubah drastis bahkan sebelum masuk pokok sengketa.
Tetapi lebih dari sekadar kasus PT BAP versus warga Sebabi, perkara ini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar:
Berapa banyak konflik agraria di sekitar kita yang sesungguhnya berdiri di atas fondasi perizinan yang belum sepenuhnya diuji?
Sebab di negeri yang sengketa tanahnya tak pernah benar-benar sepi, satu dokumen bisa menentukan segalanya siapa yang dianggap sah, siapa yang dianggap salah, dan siapa yang akhirnya kehilangan hak atas tanah yang diperebutkan.
Catatan penting: Tulisan ini merupakan opini berbasis argumentasi yang muncul dalam proses persidangan dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau salahnya salah satu pihak.
Kebenaran hukum tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit.







