SAMPIT || Journalistpolice.com – Pelaku pembunuhan seorang wanita di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil dibekuk Polisi dari Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang pria berinisial MA (25) sedangkan korbannya adalah seorang wanita berinisial AN (40) yang ditemukan tewas di dalam kamar sebuah barak.
Pelaku berhasil dibekuk polisi setelah 3 hari jadi buronan. Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Pelaku Pembunuhan di Sebabi Berhasil Dibekuk Polisi  Kamis siang (13/02/25), saat menggelar Press Release.
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025, dan langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku.
“Kami menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 dan langsung bergerak mencari guna menangkap pelaku,” ungkap Wakapolres, Kamis siang (13/02/25).
“Pada hari Minggu, tersangka yang berinisial MA., sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu. Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit hutang dan lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki handphone dan sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick.” ujarnya.
“Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick lalu mengambil barang milik korban,” lanjut Wakapolres.
Wakapolres menambahkan bahwa setelah melakukan hal tersebut, korban berusaha menutupi kejadian dengan membersihkan tempat kejadian.
“Setelah melakukan hal tersebut, korban menutupi kejadian itu dengan membersihkan tempat kejadian,” ungkapnya.
“Setelah itu, pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.” terangnya.
Dari tangan pelaku, berinisial M.A., pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari tangan pelaku M.A., kami berhasil mengamankan 1 unit Handphone Android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda,” sebutnya.
“Kemudian, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa Nopol,” jelasnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun,” tegasnya.
Press Release dihadiri oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., dan Insan Pers Kotim, demikian (Red).
Sumber: Hms Polres Kotim (Rzo/Hms)