PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga diperkuat dengan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., mengecek langsung Pos Pengamanan (Pos Pam) Patroli Karhutla di wilayah Kota Palangka Raya, Sabtu (26/9/2026) sore.
Pengecekan dilakukan setelah Kapolda meninjau penanganan Karhutla di kawasan Jalan Manduhara. Kehadiran Pos Pam tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di kawasan yang memiliki potensi Karhutla.
Pos Pam Bukan Sekadar Jaga Api
Kapolda Kalteng menegaskan, patroli dan Pos Pam yang ditempatkan di pintu masuk kawasan rawan Karhutla merupakan bagian dari tim yang dibentuk di luar Satgas Pemadaman.
Tim tersebut memiliki fokus utama pada pencegahan dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan.“Patroli dan Pos Pam ini kita tempatkan di pintu masuk areal lahan yang rawan Karhutla. Tujuannya untuk menjaga dan menangkap pelaku Karhutla, sekaligus menjaga areal lahan dan hutan agar tidak dibakar oleh manusia,” tegas Iwan.
Dengan pola tersebut, personel tidak hanya bergerak setelah kebakaran terjadi, tetapi juga melakukan pengawasan untuk mencegah munculnya titik api akibat aktivitas pembakaran yang disengaja.
Patroli Mobile hingga 24 Jam
Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, tim Gakkum memiliki tugas melakukan penjagaan, patroli mobile serta pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar kawasan rawan Karhutla.
Jika ditemukan dugaan pembakaran lahan secara sengaja, aparat akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Jika ditemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang disengaja, akan langsung kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kita untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan Karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, patroli, pemadaman hingga proses penegakan hukum.
Polda Kalteng sendiri dalam beberapa hari terakhir juga mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan Karhutla di Kota Palangka Raya dan menempatkan personel pada lokasi strategis agar titik api dapat segera direspons.
Kapolda Cek Kesiapan Personel
Dalam pengecekan tersebut, Kapolda turut melihat kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung yang tersedia di Pos Pam.
Ia meminta seluruh personel tetap siaga dan menjalankan patroli secara konsisten selama 24 jam.“Lakukan patroli secara masif dan humanis, tapi tegas dalam penegakan hukum. Jaga kesehatan dan keselamatan dalam bertugas,” pesan Kapolda.
Penempatan Pos Pam di pintu masuk kawasan rawan diharapkan mampu mempersempit ruang bagi pihak yang melakukan pembakaran secara sengaja sekaligus mempercepat respons apabila ditemukan indikasi kebakaran.
Penegakan Hukum Jadi Bagian Penting
Langkah Polda Kalteng tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam upaya memutus potensi Karhutla dari sumbernya.
Hal ini menjadi penting mengingat karakteristik lahan gambut di Kalteng membuat penanganan kebakaran tidak cukup hanya dengan memadamkan api di permukaan. Bara yang masih tersimpan di bawah permukaan dapat kembali memicu kebakaran dan menghasilkan asap.
Dengan sinergi antara patroli, pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum, Polda Kalteng berharap kawasan rawan Karhutla dapat terus diawasi dan potensi kebakaran akibat ulah manusia dapat ditekan.
Pesannya jelas: mencegah Karhutla sebelum api membesar, dan menindak sesuai hukum apabila ditemukan pembakaran yang disengaja.
(Adji/Supri)











