SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Konflik plasma dan sengketa lahan yang terus bermunculan di Kabupaten Kotawaringin Timur bukan lagi persoalan biasa.
Pernyataan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, yang menyebut Kotim sebagai daerah dengan persoalan paling banyak di Kalimantan Tengah menjadi sinyal serius bahwa tata kelola perkebunan di daerah ini sedang menghadapi masalah besar.
Banyaknya laporan masyarakat terkait sengketa lahan dan plasma menunjukkan masih lemahnya perlindungan hak-hak masyarakat di tengah ekspansi industri perkebunan yang terus berkembang.
Konflik ini tidak lahir dalam sehari, melainkan akumulasi persoalan bertahun-tahun yang sebagian belum pernah benar-benar diselesaikan secara tuntas.
Plasma sejatinya merupakan bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Dalam konsepnya, masyarakat sekitar kebun harus ikut menikmati hasil investasi perkebunan melalui pembagian kebun plasma yang adil dan transparan.
Namun di lapangan, persoalan plasma justru menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa hak mereka diabaikan, mulai dari ketidakjelasan luas plasma, pembagian hasil yang dianggap tidak transparan, hingga persoalan administrasi CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) yang berlarut-larut.
Di sisi lain, sengketa lahan juga terus menjadi bom waktu. Banyak masyarakat mengaku tanah mereka masuk dalam wilayah HGU perusahaan tanpa penyelesaian yang jelas.
Kondisi ini memicu ketegangan sosial dan memperbesar ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah maupun perusahaan.
Apa yang terjadi di Kotim sebenarnya menjadi gambaran persoalan agraria yang lebih luas di daerah perkebunan. Ketika investasi berjalan lebih cepat dibanding penyelesaian hak masyarakat, maka konflik hampir pasti muncul.
Karena itu, langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang mulai aktif melakukan penyelesaian patut diapresiasi. Namun upaya tersebut tidak boleh berhenti pada rapat, mediasi, atau pembentukan tim semata.
Masyarakat membutuhkan kepastian nyata. Jika hak plasma memang wajib diberikan, maka realisasinya harus jelas.
Jika ada lahan masyarakat yang masuk wilayah perusahaan secara bermasalah, maka harus ada audit terbuka dan penyelesaian yang adil.
Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga instansi pertanahan harus hadir sebagai penengah yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar meredam konflik sementara.
Kotim tidak boleh terus dikenal sebagai daerah dengan konflik perkebunan terbanyak. Jika masalah agraria terus dibiarkan menumpuk, dampaknya bukan hanya pada ekonomi masyarakat, tetapi juga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap negara.
Penyelesaian konflik agraria membutuhkan keberanian, keterbukaan, dan ketegasan. Sebab di balik sengketa lahan dan plasma, ada hak hidup masyarakat yang dipertaruhkan.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit









