SAMPIT || Journalistpolice.com – Hampir 400 anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mendatangi Pengadilan Negeri Sampit.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada tim kuasa hukum yang ditunjuk anggota dan pengurus baru dalam memperjuangkan hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Kehadiran ratusan anggota ini menjadi bentuk solidaritas dalam menghadapi persidangan gugatan terhadap ketua koperasi lama berinisial Z yang dinilai enggan melepaskan jabatannya.

Padahal, pemberhentian ketua lama tersebut telah diputuskan melalui RALB yang digelar oleh anggota koperasi.
Suasana di sekitar ruang sidang sempat memanas. Aktivitas persidangan lain turut terganggu akibat kegaduhan dari luar ruangan, saat ratusan anggota membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap ketua lama serta desakan agar hakim bertindak adil.
Untuk diketahui, koperasi ini bermitra dengan PT Kerry Sawit Indonesia (PT KSI), bagian dari Wilmar International, dalam pola kemitraan plasma sawit.
Koperasi tersebut memiliki 665 anggota dengan luas lahan kemitraan sekitar ±900 hektare.
Menurut H. Anang Syahruni, ketua koperasi baru hasil RALB, sejak 2005 koperasi yang saat itu dipimpin Z tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 26 yang mewajibkan RAT digelar minimal satu kali dalam setahun.
Selain itu, anggota menyoroti tidak adanya transparansi pengurus terkait besaran Sisa Hasil Koperasi (SHK) yang diterima dari perusahaan untuk dibagikan kepada anggota.
“Selama ini anggota hanya menerima nominal yang ditentukan pengurus tanpa rincian perhitungan yang jelas,” ujar H. Anang Syahruni, Senin (20/4/2026).
Kondisi tersebut memicu kecurigaan adanya dugaan manipulasi data hingga penyalahgunaan dana SHK.
Ironisnya, anggota menilai Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Koperasi, serta aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan tidak netral dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Akibatnya, ketua lama disebut masih beraktivitas mengambil dan membagikan SHK kepada anggota koperasi, meski telah dilengserkan melalui RALB.
Situasi ini mendorong pengurus baru bersama anggota menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata guna menegaskan keabsahan kepemimpinan baru serta mengakhiri konflik yang berlarut.
Sidang kali ini belum selesai dan akan dilanjutkan pekan mendatang. Para anggota berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mampu mengungkap pengelolaan keuangan koperasi secara terang demi melindungi hak seluruh anggota.








