BerandaINFO POLISIKedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu Disita

Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu Disita

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA ||  Journalistpolice.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap kedok peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.

Dua pria berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua terduga pelaku berinisial MA (50), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, dan AF (45), tukang kanopi. Keduanya merupakan warga Kota Palangka Raya.

BACA JUGA  Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Dialogis di Kelurahan Sei Gohong untuk Jaga Kamtibmas

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga sekitar,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor 3.078 gram. Selain itu, ditemukan empat paket berisi 400 butir pil diduga ekstasi berwarna kuning.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Hadiri Pelantikan Bupati dan Wabup Lamandau

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, seperti plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, serta dua unit timbangan digital.

Selain itu, diamankan pula satu tas kecil warna cokelat, satu tas ransel hitam, serta tiga unit handphone, di antaranya Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro, dan satu unit lainnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Lakukan Patroli ke Pergudangan PT SKK

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman berat. (adji)

BACA JUGA  Polsek Sabangau Dampingi Staf Kelurahan Danau Tundai dalam Kegiatan Pencatatan Sipil

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini