SAMPIT || Journalistpolice.com – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, angkat suara terkait memanasnya konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurutnya, konflik berkepanjangan di wilayah tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata ruang yang dinilai belum tertata secara jelas dan tegas.
“Ini soal tata ruang. Tata ruang kita ini masih menjadi kendala utama,” ujarnya, Jumat (27/2/2026) di Sampit.
Overlapping Izin Rugikan Warga
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menyoroti tumpang tindih (overlapping) perizinan dan kepemilikan lahan yang kerap memicu benturan antara masyarakat dan perusahaan.
Ia menilai, ketidakjelasan batas dan legalitas lahan menjadi bom waktu konflik agraria di berbagai daerah, termasuk di Sebabi.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung pentingnya pembenahan dokumen pertanahan seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Surat Pernyataan Tanah (SPT), hingga verponding.
“SKPT, SPT, verponding, itu semua harus dibenahi. Kalau tidak, konflik akan terus berulang,” tegasnya.
Dugaan Kriminalisasi Tak Bisa Dipisahkan
Teras Narang juga menanggapi munculnya ancaman sebagian warga adat yang disebut akan mengepung kantor kepolisian sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Ia menilai situasi tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan pidana, melainkan berkaitan erat dengan sengketa lahan yang belum selesai.
“Dugaan kriminalisasi itu tidak lepas dari sengketa lahannya. Jadi ini harus dilihat secara utuh,” katanya.
Menurutnya, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penyelesaian akar masalah agraria agar tidak memicu ketegangan sosial yang lebih luas.
Pemerintah Harus Turun Tangan
Sebagai solusi, Teras menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah sebagai penengah yang aktif dan netral.
“Harus dijembatani. Pemerintah harus hadir sebagai penengah agar konflik tidak semakin membesar,” tandasnya.
Ia berharap seluruh pihak—masyarakat, aparat penegak hukum, perusahaan, dan pemerintah daerah—dapat menahan diri dan mengutamakan dialog guna mencegah eskalasi konflik di Kotawaringin Timur semakin meluas.
Kesimpulan
Pernyataan Agustin Teras Narang menegaskan bahwa konflik lahan di Sebabi bukan sekadar persoalan pidana, melainkan berakar pada carut-marut tata ruang dan tumpang tindih perizinan yang belum dibenahi secara serius.
Dugaan kriminalisasi yang mencuat dinilai tak bisa dilepaskan dari sengketa agraria yang lebih dulu terjadi. Tanpa pembenahan dokumen pertanahan dan kejelasan batas lahan, potensi konflik serupa akan terus berulang.
Karena itu, kehadiran pemerintah sebagai penengah yang aktif, netral, dan solutif menjadi kunci agar penegakan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan seiring dengan penyelesaian akar masalah agraria. (Fit)









