BerandaDAERAHRibuan Petani Plasma Kotim Pasang Tenggat Terakhir kepada Perusahaan Bandel

Ribuan Petani Plasma Kotim Pasang Tenggat Terakhir kepada Perusahaan Bandel

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  – KALTENG || Journalistpolice.com – Ribuan petani plasma yang tergabung dalam 32 koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memasang tenggat terakhir kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai membandel.

Aliansi Masyarakat Peduli Plasma 119 (AMPLAS 119) menegaskan, aksi demonstrasi besar-besaran dengan melibatkan 12.439 anggota batal dan ditunda, sambil menunggu hasil rapat lanjutan pada 27 Januari 2026.

Ketua Koordinator AMPLAS 119, Audy Valent, mengatakan penundaan dilakukan sebagai bentuk kesempatan terakhir bagi pemerintah dan perusahaan.

BACA JUGA  Ketua Kelompok Tani di Kotim Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan SHK dan Penyerobotan Tanah

“Semua persiapan aksi sudah siap. Tapi kami tunda demi memberi ruang penyelesaian pada pertemuan 27 Januari nanti,” tegas Audy.

Tuntutan utama AMPLAS 119 adalah realisasi kewajiban plasma 20 persen di dalam kebun inti perusahaan sawit, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ditegaskan dalam Surat Bupati Kotim tertanggal 9 September 2025.

Namun dalam Somasi I, AMPLAS menilai Tim Satgas FPKMS Pemkab Kotim gagal menjalankan mandat surat tersebut.

BACA JUGA  Polemik Memanas, Ketua DPRD Kotim Dipolisikan

“Mayoritas perusahaan menolak. Mereka berlindung di balik argumen hukum yang justru mengaburkan kewajiban,” ujar Audy.

Ia menyebut, perusahaan hanya menawarkan program-program pengganti yang tidak menyentuh substansi hak plasma.

“Sebagian sudah patuh, sebagian sedang berproses. Tapi ada yang terang-terangan menolak dan bahkan tidak mengindahkan undangan Bupati,” katanya.

BACA JUGA  Tiga Pilar Kotim Digerogoti Korupsi: Olahraga, Demokrasi, dan Agama

Rapat pada 13 Januari 2026 yang dipimpin Asisten II Setda Kotim, Rodi Kamislam, berlangsung lebih dari tiga jam. Rapat diwarnai pemaparan data dan perdebatan hukum, namun belum menghasilkan komitmen konkret.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 27 Januari 2026 dengan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

AMPLAS 119 menegaskan, jika pertemuan tersebut kembali gagal, maka aksi lapangan akan digelar selama lima hari berturut-turut.

BACA JUGA  Ahli Waris Pemilik Lahan Akan Lakukan Panen Sawit di Luar HGU PT SKD

“Kami akan turun ke lokasi perusahaan, menduduki, dan menghentikan aktivitas sampai kewajiban plasma dipenuhi,” tegas Audy.

Ia juga mengingatkan janji Bupati Kotim yang siap turun langsung ke lapangan, sebagaimana terekam dalam video yang telah beredar luas.

“Janji itu akan kami tagih. Ini soal keadilan bagi petani plasma,” ujarnya.

Audy menutup dengan pernyataan keras. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian.

“Ini tenggat terakhir. Jika perusahaan masih membandel, ribuan petani plasma siap bergerak. Tidak ada lagi ruang kompromi,” pungkasnya.

BACA JUGA  Aksi Demo di Depan DPRD Kotim Berjalan Aman dan Damai

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini