SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polres Kotim kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 114,86 gram. Pemusnahan dilakukan di depan Lobi Mapolres Kotim, Senin sore (29/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H., serta disaksikan Kepala BNNK Kotim, perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, Kepala UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemda Kotim, dan para tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat kasus narkotika dengan empat tersangka selama periode Mei 2026.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 114,86 gram dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp172.290.000. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 574 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan membuka segel barang bukti, kemudian melarutkannya ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Seluruh tahapan disaksikan oleh para pihak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres Kotim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Sebanyak 114,86 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa menghentikan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Hms)







