- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolres Kotim Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Polres Kotim Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

- Advertisement -spot_img
SAMPIT || Journalistpolice.com – Jajaran Polres Kotim berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pelaku penjambretan diwilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pelaku penjambretan tersebut berinisial S (40). Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa peristiwa penjambretan tersebut menimpa seorang wanita berinisial MI (30) yang menjadi korban penjambretan.

Yang terjadi di Jalan Nanas IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA  Kapolres Gunung Mas Pimpin Apel Pagi

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, saat konfrensi pers pada Rabu 11 Desember 2024.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang berkendaraan menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam.

Ditengah perjalanan pelaku yang mengendarai motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KH 3526 QM memepet korban dan merampas tas selempang berwarna pink yang dibawa korban.

BACA JUGA  Polres Lamandau Perketat Pengamanan Sidang Kasus Sabu 33 Kg

“Pelaku tidak hanya mengambil tas korban saja, tapi juga menendang korban terjatuh ke dalam selokan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Tepatnya di bagian wajah dan kepala,” ungkap AKP Iyudi Hartanto, Rabu 11 Desember 2024.

Lanjutnya, tas korban tersebut berisi barang berharga, termasuk satu unit iPhone 13, Samsung Z Flip, Dompet dengan dokumen penting seperti KTP, Kartu ATM BRI dan kartu BPJS. dengan total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Setelah kejadian itu, tambah Kasat korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ketapang. Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Reskrim Polres Kotim atau Tim Macan Mentaya segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“pelaku S (40) berhasil diamankan bersama barang bukti di kediamannya (Barak) di Kecamatan Ketapang. Barang Bukti yang diamankan meliputi tas selempang pink, pekaian pelaku, serta motor yang digunakan saat beraksi. Semua barang yang diambil belum dijual,” tambahnya.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, demikian (Red).

BACA JUGA  Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini