spot_img
BerandaINFO POLISIPolres Kating Berhasil Ungkap dan Menangkap 14 Pengedar Sabu

Polres Kating Berhasil Ungkap dan Menangkap 14 Pengedar Sabu

- Advertisement -spot_img
KATINGAN – Journalistpolice.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan, berhasil mengungkap pengedar sabu dengan menangkap 14 orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

Keberhasilan Polres Katingan ini diungakp saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Katingan pada 18 November 2024.

AKBP Chandra Ismawanto, mengatakan bahwa 14 warga yang berhasil ditangkap dan diamankan tersebut diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. mereka ditangkap ditempat yang berbeda.

BACA JUGA  Kapolres Gunung Mas Pimpin Apel Pagi

Dari 14 orang terduga pelaku tersebut sebanyak 7 orang pelaku (perempuan) diamankan di Sel tahanan Polsek Katingan Hilir dan 7 orang (pria) diamankan di sel tahanan Polres Katingan.

“Tujuh perempuan di sel Polsek Katingan Hilir, sedangkan tujuh pria si sel Polres Katingan,” ujar Kapolres , Senin 18 November 2024.

Dari tangan mereka polisi berhasil menyita barang bukti (bb) sabu-sabu sekitar 118,35 gram sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp88.580.000,.

BACA JUGA  Polres Kobar Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pangkalan Bun

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, menyebutkan bahwa pengungkapannya selain di wilayah Katingan Hilir, ada juga di wilayah Kecamatan Tasik Payawan dan Katingan Tengah.

AKBP Chandra Ismawanto, menegaskan pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan sejak 17 Oktober 2024 hingga 11 November 2024. Pihaknya telah melakukan penindakan.

Terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, sekitar 11 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.

BACA JUGA  Januari-Agustus 2024 Polres Kotim Berhasil Ungkap 112 Kasus Narkoba

“Tersangka perempuan sebanyak 7 orang dan laki-laki sebanyak 7 orang, dari 14 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya semuanya mengakui sebagai pengedar. Sedangkan asal usul barang yang didapat pelaku rata-rata berasal dari Kota Sampit,” terangnya.

“Sementara untuk tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran mereka masing – masing dan jumlah barang bukti yang ditemukan,” jelasnya.

AKBP Chandra Ismawanto, menambahkan dengan pengungkapan kasus ini dirinya berharap kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Selain itu masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran  narkoba ini,” demikian tutup Kapolres (*to-30).

BACA JUGA  Satlantas Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Kamseltibcarlantas

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini