BerandaINFO POLISIPolres Kapuas Sita 99,68 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan

Polres Kapuas Sita 99,68 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

KUALA KAPUAS – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian setelah seorang pria berinisial M.M. (27) diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 99,68 gram bruto.

Informasi mengenai pengungkapan kasus tersebut diberitakan oleh media Lintas Kalimantan. Dalam pemberitaan itu disebutkan, penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan, petugas mengamankan pria tersebut pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penindakan disebut berada di Hotel Bayu, Jalan Kenanga Nomor 40, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA  Polres Kapuas Laksanakan Program Bajaka Presesi

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan resepsionis hotel, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto sekitar 99,68 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi disebut turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya plastik klip kosong, kantong plastik hitam, jaket hitam, kotak putih, tempat ponsel berwarna ungu, satu unit telepon genggam Oppo A15, sepeda motor Jupiter MX berwarna hijau, serta uang tunai Rp550 ribu.

Pemberitaan tersebut juga menyebutkan bahwa terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik dikabarkan mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sampaikan Asta Cita Didepan Pemohon SIM

Dalam penanganan kasus narkotika, proses penyidikan diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang terlarang, dugaan peran pihak yang diamankan, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Status hukum seseorang tetap harus mengacu pada hasil proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun ulang oleh redaksi Journalistpolice.com berdasarkan informasi yang dipublikasikan media Lintas Kalimantan.

Redaksi tidak melakukan wawancara langsung dengan pihak Polres Kapuas terkait perkara tersebut. Karena itu, rincian kejadian dan perkembangan penanganan kasus merujuk pada pemberitaan sumber dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Sumber: Lintas Kalimantan – Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

BACA JUGA  Personel Sipropam Polres Kapuas Cek Barang Inventaris dan Senjata Api

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini