spot_img
BerandaINFO POLISIPolda Kalteng Nonaktifkan Oknum Polisi Terduga Pelaku Pungli

Polda Kalteng Nonaktifkan Oknum Polisi Terduga Pelaku Pungli

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menonaktifkan oknum Polisi terduga Pelaku Pungli.

Informasinya bahwa Polda Kalteng telah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan oknum anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya berinisial R.

Saat ini, oknum polisi tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya investigasi mendalam terhadap dugaan tersebut.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Dekat Jembatan Barito 1 Orang Tewas

Untuk sementara langkah yamg diambil pihaknya adalah  menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari tugasnya.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang di-back up Bidang Propam Polda Kalteng dan sudah dinonaktifkan,” ungkap Erlan.

Dijelaskannya bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Kalteng bertujuan untuk mengungkap secara mendalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

BACA JUGA  Personel Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Sejumlah Bank

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan nantinya seperti apa.Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tegas Erlan.

Untuk informasi, kasus dugaan Pungli yang ditubuh Polsek Pahandut saat ini tengah menjadi sorotan.

Hasil pemeriksaan sangat dinantikan dan akan menentukan apakah oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan bisa berlanjut ke pidana umum. (Red)

BACA JUGA  Polda Kalteng Lakukan Autopsi Tengkorak Manuasia yang Ditemukan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini