BerandaASUSILAPN Kupang Jatuhkan Vonis 19 Tahun kepada Mantan Kapolres Ngada

PN Kupang Jatuhkan Vonis 19 Tahun kepada Mantan Kapolres Ngada

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

KUPANG – NTT ||  Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun terhadap mantan Kapolres Ngada bernama Fajar Widyadharma Sumaatmaja.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa atas putusan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendukung penuh pemberian hukuman maksimal dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

”Kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada mencatatkan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Kinali Bersama Koramil Gelar Razia Petasan

“Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru menjadikan anak sebagai korban, merekam tindakan tersebut, dan menyebarkannya. Hukuman maksimal harus diberikan tanpa keringanan,” terang dia.

Menurut Mafirion, hukuman maksimal dalam kasus tersebut akan menjadi bukti keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Dia menyatakan bahwa vonis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi, Wakapolda Kalteng Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kantor Gubernur

”Vonis itu akan menjadi cerminan keberpihakan negara,” imbuhnya.

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Kupang hari ini lebih rendah satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, pelaku diminta membayar restitusi sebesar Rp 359,16 juta untuk tiga korban, demikian (Red)

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media JawaPos.com.

BACA JUGA  Propam Polres Langkat Priksa Oknum Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin

 

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini