KAPUAS || Journalistpolice.com – Seorang petani di Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap Polisi diduga edarkan sabu.
Petani tersebut berinisial M (41) ditangkap Satresnarkoba dikediamannya pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. “Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Minggu 9 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan 8 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,73 gram.
Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital, uang tunai Rp350 ribu serta beberapa barang bukti lainnya. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas, demikian (Red)