- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIOknum Ketua RT-5 di Desa Pamalian Dilaporkan ke Polda Kalteng, dalam Kasus...

Oknum Ketua RT-5 di Desa Pamalian Dilaporkan ke Polda Kalteng, dalam Kasus Tindak Pidana

- Advertisement -spot_img
SAMPIT || Journalistpolice.com –Seorang oknum Ketua Rt-5 di Desa Pamalian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, dalam kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Penggelapan.

Berdasarkan laporan/pengaduan Nurbani tanggal 19 Juli 2024, tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan penggelapan yang tertuang pada Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Yang diduga dilakukan oleh berinisial GT. TN, Oknum Ketua RT-5 di Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Produksi Narkoba Terbesar di Indonesia

Pelapor dan sejumlah saksi pelapor sudah diambil kesaksiannya, begitu juga pihak terlapor, namun penyidik hingga saat ini belum menetapkan terlapor sebagai tersangka dan belum juga dilakukan penahanan.

Pasalnya, salah seorang saksi kunci (Mantan Kepala Desa Pamalian) ASMADI dua kali diundang Ditreskrimum Polda Kalteng untuk dimintai keterangan tidak koperatif hadir.

Untuk dimintai keterangan terkait adanya tanda tangan Kepala Desa Pamalian (ASMADI) yang tertera pada Surat Kuasa Khusus dan Berita Acara yang digunakan terlapor untuk memuluskan aksi jahatnya menjual tanah Korban ARIFIN.

BACA JUGA  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Ini Komitmen Kapolres Katingan

Menurut Nurbani,” Berdasarkan Surat Kuasa Penuh dari Arifin saya melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Kalteng dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Kuasa Penuh,” ujar Nurbani, Minggu 29 September 2024.

Sambil menunjukan dan memperlihatkan surat pengaduan tersebut yang dilengkapi dengan sejumlah berkas lainnya, sebagai lampiran surat pengaduan tersebut kepada awak media ini.

Lanjut Nurbani, modus operandi yang dilakukan GT TL sebagai bukti lampiran surat laporannya ke Polda Kalteng sebagai berikut: Pertama terlapor membuat SURAT KUASA PENUH pada hari Rabu tanggal 20 April 2015.

BACA JUGA  KPU Resmi Tetapkan 3 Nomor Urut Paslon Bupati-Wabup Pilkada Kotim 2024

Dimana dalam surat kuasa tersebut Arifin sebagai pihak pertama yang memberikan kuasa kepada GT TL selaku penerima kuasa atau pihak kedua, yang diketahui dan di tandatangani oleh Kepala Desa Pamalian.

Surat Kuasa tersebut digunakan untuk: Mengurus tanah/Lahan yang berada di Blok K 31 di Desa Pamalian, Kec. Kota Besi, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, yang mana tanah/lahan garapan tersebut termasuk dalam perijinan HGU Perkebunan Kelapa Sawit PT. Task 3.

Untuk mendatangi kantor instansi – instansi terkait guna mempermudah proses tindak lanjut mengenai penyelesaian ganti rugi, atas hak bukti tanah/lahan garapan saya dimaksud, yang akan dibuka perkebunan kelapa sawit oleh PT Task 3.

BACA JUGA  Polres Kobar Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Dan untuk melakukan Nego harga dan menandatangani surat-surat atau dokumen yang berkaitan untuk penyelesaian ganti rugi tanah/lahan tersebut.

Namun diketahui tandatangan Arifin yang tertera diatas meterai 6.000 dalam surat kuasa penuh tersebut dan tanda tangan kades juga diduga dipalsukan, karena Arifin sendiri merasa tidak pernah mengetahui apalagi menanda tangani surat tersebut.

“Saya tidak mengerti dengan sikap Mantan Kades Pamalian ini, kenapa tidak koperatif terhadap undangan Polda Kalteng. Jika benar itu bukan tanda tangan dia kenapa takut hadir,” kata Nurbani.

“Jika benar itu tanda tangan asli dari Kades, bisa dipastikan ada niat bersama atau kong kelingkong keduanya untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang saya laporkan,” terang Nurbani.

“Pradiksi saya, ada seseorang yang cukup pintar dan intelek yang mampu meniru tanda tangan ASMADI ini, jika ASMADI sendiri tidak merasa terlibat menanda tanganinya,” jelas Nurbani.

“Karena tanda tangan ASMADI, cukup rumit dan tidak mudah untuk menirunya, saya yakin GT TN tidak bisa menirunya, Saya minta kepada penyidik untuk bisa menyeret pelaku yang turut andil memalsukan tanda tangan Asmadi dan Arifin tersebut,” tegas Nurbani.

“Belakangan saya dengar ada oknum yang merasa terusik terhadap kasus ini, Arifin kabarnya diculik dan dibawa dari tempat tugasnya jaga malam diperusahaan, malam-malam, dan disuguhkan untuk tanda tangan yang isinya Arifin sendiri tidak mengerti,” demikian tutup Nurbani.(*to).

BACA JUGA  Dukung Arahan Presiden, Polda Kalteng Pastikan Keamanan Kebun Sawit
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini