PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Ririen Binti, seorang penginjil di Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) yang juga menjabat Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyampaikan surat terbuka.
Yang ditujukan kepada oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga masih menjadi pelindung peredaran barang haram di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam pernyataannya, ia mengungkap berbagai kisah memilukan dampak sabu-sabu dan pil zenith terhadap masyarakat Dayak maupun warga lain di Tanah Dayak.
Sejumlah ibu rumah tangga mendatanginya sambil menangis, menceritakan rumah tangga yang hancur akibat suami kecanduan narkoba hingga berujung perselingkuhan dan kekerasan.
Ia juga menuturkan kisah seorang ibu yang dua anaknya terjerat sabu-sabu. Rumahnya kerap didatangi orang tak dikenal untuk menagih utang narkoba. Dalam keputusasaan, sang ibu meminta bantuan GDAN agar anaknya bisa lepas dari jerat kecanduan.
Fakta memprihatinkan juga terlihat di Rumah Rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Borneo Palangka Raya yang dikelola Pendeta Eden Rambing. Disebutkan, sekitar 90 persen penghuninya berlatar belakang penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba akan sulit berhasil jika masih ada oknum APH yang menjadi “beking” bandar dan pengedar.
Perlindungan tersebut dinilai membuat jaringan sulit diungkap karena informasi penindakan kerap bocor lebih dulu.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan bersama Kepolisian, BNNP Kalteng, Kejaksaan, dan para hakim dalam memerangi narkoba. Keterlibatan oknum, katanya, justru mencederai kepercayaan masyarakat.
Sebagai penginjil dan Ketua GDAN, ia mengingatkan para oknum untuk bertobat dan menghentikan praktik melindungi peredaran barang terlarang.
Ia menegaskan GDAN bersama masyarakat Dayak dan seluruh elemen di Kalimantan Tengah akan melawan serta menyerahkan siapa pun yang terlibat ke proses hukum.








