- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIMabes Polri Siapkan Aturan Tindaklanjuti Pembentukan Kortastipikor

Mabes Polri Siapkan Aturan Tindaklanjuti Pembentukan Kortastipikor

- Advertisement -spot_img
JAKARTA  ||  Journalistpolice.com – Mabes Polri saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan untuk menindaklanjuti pembentukan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Polri (Perpol), dikutif dan dilangsir dari media https://www.cnnindonesia.com

“Kalau dari sisi peraturan, setelah Perpres turun untuk bisa dieksekusi, maka akan dibuatkan Perpol-nya dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait, baik untuk Menpan, Menkeu, Kumham, dan lain sebagainya,” kata Sandi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Siap Amankan Pilkada 2024

“Tapi secara struktural ini sudah bisa dieksekusi dan sudah bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Lanjut Sandi, pembentukan Kortastipikor ini bisa semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Kortastipikor ini bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pemberantasan korupsi sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketua BPD Pamalian Gelar Rapat Terbuka Bersama Masyarakat Kasus Asusila Oknum Kades

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.

Pembentukan Kortastipikor itu diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa 15 Oktober kemarin.

Kortastipikor Polri itu merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

BACA JUGA  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Ini Komitmen Kapolres Katingan

Menurut Sandi dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortastipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

“Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap akan ada tiga Direktorat dalam Kortastipikor Polri. nantinya Kortastipikor akan berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penanganan tindak pidana korupsi.

“Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). demikian (*to-30).

BACA JUGA  Polres Kotim Kembali Musnahkan Sabu 127,98 Gram
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini