spot_img
BerandaKRIMINALLembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Laporkan Proyek Bermasalah di Pulpis ke Kejati Kalteng

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Laporkan Proyek Bermasalah di Pulpis ke Kejati Kalteng

PULANG PISAU || Journalistpolice.com – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) melaporkan Proyek yang diduga bermasalah di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Proyek yang diduga bermasalah tersebut adalah Program Penyelenggaraan Jalan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota pada Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan dan Paket Kegiatan Rekonstruksi Jalan ke Ferry Mintin Anjir Sampit.

Nomor Kontrak: 600/172/DPUPR-BM/SPK/X/2023, tanggal 27 Oktober 2023, dengan Nilai Kontrak Rp1.978.500.000,00; Waktu Pelaksanaan: 45 Hari Kalender, tanggal 27 Oktober 2023 s/d 10 Desember 2023.

BACA JUGA  Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Penyedia Jasa yang mengerjakan proyek ini adalah CV. EL ZARA KARYA SENTANA Pusat Kuala Kapuas dengan Sumber Dana dari APBD Kabupaten Pulang Pisau, tahun anggaran 2023.
Menurut Marliansyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), proyek ini diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara, pasalnya belum genap 1 tahun kondisi jalan yang dibangun sudah hancur.

“Proyek itu belum genap setahun kondisinya sudah memprihatinkan atau sudah hancur, padahal dana yang dipergunakan hampir 2 miliar, saya menilai proyek tersebut dikerjakan asal jadi atau asal-asal, tidak mengutamakan mutu dan kualita sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Marlin Jumat 27 September 2024.

BACA JUGA  Polres Kobar Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

“Kalau diperhatikan campuran agregat tidak padat, sehingga menimbulkan kerusakan aspal yang sangat parah, faktanya hampir disetiap ruas jalan banyak berlobang, yang pada intinya bahwa proyek ini diduga dekerjakan tidak sesuai sfek RAB/ Spek pekerjaan,” kata Marlin.

Ia meminta kepada pihak Kejati Kalteng atau yang berkompeten untuk melakukan langkah-langkah hukum dan juga segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran laporan mereka.

“Jika terbukti saya minta melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab hasil pekerjaan tersebut seperti Kadis PUPR Pulang pisau, Kepala Bidang Bina Marga Pulpis, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas Pulpis serta Direktur CV. EL ZARA KARYA SENTANA Pusat Kuala Kapuas,” tutupnya. (*to).

BACA JUGA  Polsek Baamang Bersama Satresnarkoba Berhasil Ciduk DPO Sabu 4,28 Gram

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini