- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolres Kotim Berhasil Ciduk Jambret yang Meresahkan Masyarakat

Polres Kotim Berhasil Ciduk Jambret yang Meresahkan Masyarakat

- Advertisement -spot_img
SAMPIT|| Journalistpolice.com – Jajaran Polres Kotim berhasil menciduk pelaku yang sudah dijadikan tersangka penjambretan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan meresahkan warga di Kota Sampit.

Tersangka jambret yang diketahui berinisial Y (25) ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim di Jalan Caman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Tri Wibowo, kepada media pada Senin, 9 September 2024.

BACA JUGA  Polsek Pahandut Berhasil Ciduk Maling Roko

Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo menyatakan bahwa pelaku penjambret merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama dan baru bebas pada April 2024 lalu.

“Jadi, Y (25) ini berdasarkan pengakuannya sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak tujuh kali. Ia juga adalah pelaku utama dalam kasus penjambretan handphone milik seorang wanita berinisial WH (18) di depan kantor KONI Kotim, Jalan MT Haryono, pada 31 Agustus lalu,” ujar Tri Wibowo, Senin, 9 September 2024.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu set pakaian yang dikenakan saat pelaku beraksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru yang digunakan oleh Y (25).

BACA JUGA  Polres Kotim Kembali Musnahkan Sabu 127,98 Gram

“Kami juga berhasil menyita handphone hasil kejahatan. Jika dilihat dari rekam jejaknya, pada bulan Agustus saja pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali, dan beberapa kejadian sempat viral di medsos,” beber Wakapolres.

Atas perbuatannya, pemuda berusia 25 tahun tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun, demikian (*to).

BACA JUGA  Polres Kotim di Praperadilkan Advokat dan Konsultan Hukum
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini