SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. bersama Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) .
Terkait usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri dari Polres Kotim melalui Zoom Meeting, Rabu (10/6/2026) pagi.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha dan diikuti para Pejabat Utama (PJU) Polda Kalteng serta seluruh Kapolres jajaran Polda Kalteng.

Kegiatan tersebut membahas proses administrasi dan evaluasi terhadap personel yang diusulkan menjalani PTDH sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, dua anggota Polres Kotim berinisial Ipda KK dan Brigpol FA dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diajukan menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Usulan PTDH merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga integritas institusi guna mewujudkan organisasi yang profesional, modern, dan terpercaya.
Melalui mekanisme tersebut, Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya serta terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Hms)







