PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menghadiri undangan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar oleh Pemerintah Kota di Kantor Walikota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, Selasa (6/5/2025) siang.
Kehadiran Polresta Palangka Raya dalam sidang itu pun diwakili oleh Kasium, AKP Wimbo Nirwono, yang turut dihadiri oleh seluruh unsur pemerintahan lintas sektoral tingkat Kota beserta Camat Jekan Raya, Lurah Bukit Tunggal dan Palangka.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui AKP Wimbo Nirwono menjelaskan, kehadiran kesatuannya dalam sidang tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Reforma Agraria di wilayah Kota Palangka Raya.
“Sidang GTRA digelar oleh Pemerintah Kota sebagai wadah pertemuan untuk membahas dan menetapkan hal-hal terkait pelaksanaan Reforma Agraria khususnya redistribusi tanah di wilayah Kota Palangka Raya,” jelasnya.
“Yang bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penerbitan sertifikat tanah melalui penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, serta diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (pm)