SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merampungkan verifikasi terhadap sejumlah persoalan yang berkembang menjelang pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK).
Hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada enam kandidat di Kantor DAD Kotim, Jumat (16/10/2026), sekaligus diserahkan kepada Ketua Panitia Pemilihan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Tim Verifikasi DAD Kotim melaksanakan tugas sejak 13 hingga 16 Oktober 2026, menindaklanjuti surat enam kandidat tertanggal 9 Oktober 2026 yang meminta klarifikasi atas dugaan ketidaknetralan Ketua Panitia, persoalan rekam jejak moral salah satu kandidat, serta dugaan terkait persyaratan pendidikan.
Pertemuan pada Jumat siang tersebut menjadi momentum bagi para kandidat untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pendalaman tim terhadap persoalan yang sebelumnya menimbulkan perhatian menjelang pemilihan.
Empat Personel Tim Verifikasi DAD Kotim
Berdasarkan surat hasil verifikasi tertanggal 16 Oktober 2026, tim yang ditugaskan DAD Kotim terdiri atas:
- Drs. Untung TR, M.Pd., M.H. – Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kotim, selaku Ketua Tim Verifikasi.
- M. Pungkau Canang – Wakil Ketua III DAD Kotim, anggota tim.
- M. Tiumbi Anwar – Wakil Ketua II DAD Kotim, anggota tim.
- Sabri – Anggota Bidang Sekretariat DAD Kotim, pencatat hasil verifikasi.
Tim tersebut melakukan pendalaman terhadap persoalan yang disampaikan para kandidat dan menuangkan hasilnya dalam surat resmi DAD Kotim untuk disampaikan kepada pihak terkait.
Enam kandidat yang mengajukan permohonan klarifikasi adalah Hamidan IJ Biring, Hardi, Iskandar J., Hino Nugraha, M. Saleh Suaidi, dan M. Sofian.
Dugaan Ketidaknetralan Ketua Panitia Dinyatakan Tidak Benar
Dalam hasil verifikasi, Tim DAD Kotim menyatakan dugaan ketidaknetralan Ketua Panitia Pemilihan yang juga menjabat Camat MBK tidak benar berdasarkan klarifikasi atau bantahan langsung yang disampaikan Ketua Panitia di hadapan tim dan para kandidat.
Kesimpulan tersebut menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, hasil tersebut merupakan kesimpulan Tim DAD berdasarkan klarifikasi yang dilakukannya. Penilaian terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan selanjutnya tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kewenangan panitia penyelenggara.
Persoalan Moral Diakui, DAD Tidak Berwenang Menggugurkan Kandidat
Persoalan kedua yang mendapat perhatian adalah rekam jejak moral salah satu kandidat. Ketua Tim Verifikasi DAD Kotim, Drs. Untung TR, M.Pd., M.H., menjelaskan di hadapan para kandidat bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2022.
Menurut penjelasan Untung, perbuatan tersebut diakui oleh kandidat yang bersangkutan dan diperkuat keterangan korban, yakni istri dari pria yang diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan kandidat tersebut.
Untung menyampaikan bahwa tim memandang peristiwa itu sebagai persoalan masa lalu. Namun, ia menegaskan Tim DAD tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan kandidat dalam proses pemilihan Damang.
Karena itu, persoalan tersebut diserahkan kepada tim verifikasi panitia penyelenggara untuk dinilai berdasarkan persyaratan pencalonan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hasil pendalaman DAD tidak serta-merta menjadi keputusan untuk menggugurkan ataupun meloloskan kandidat. Penilaian mengenai kelayakan pencalonan tetap harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan berpedoman pada aturan yang jelas.
Persoalan ini sekaligus membuka ruang bagi panitia untuk menjelaskan bagaimana aspek integritas dan etika dinilai dalam proses pencalonan, tanpa mengabaikan hak setiap kandidat untuk memperoleh perlakuan yang adil.
Dugaan Tidak Memiliki Ijazah SLTP Juga Dinyatakan Tidak Benar
Selain dua persoalan tersebut, tim turut mendalami dugaan bahwa salah satu kandidat tidak memiliki ijazah SLTP.
Dalam surat hasil verifikasi, Tim DAD Kotim menyatakan dugaan itu tidak benar. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kandidat yang dipersoalkan telah tamat atau lulus dari SLTP Negeri 1 Kota Besi pada 1988.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pendalaman yang dituangkan dalam surat, tim menyatakan dugaan terkait ijazah tersebut tidak benar.
Hasil Verifikasi Diserahkan kepada Ketua Panitia
Setelah menyelesaikan tugasnya, Tim Verifikasi DAD Kotim menyampaikan hasil pendalaman kepada para kandidat dan menyerahkan surat resmi kepada Ketua Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan MBK.
Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut atas permohonan enam kandidat yang meminta DAD memberikan arahan terhadap persoalan yang berkembang menjelang pemilihan.
Selanjutnya, panitia diharapkan mencermati hasil verifikasi tersebut dan menentukan langkah sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Klarifikasi mengenai persoalan integritas kandidat juga perlu dilakukan secara objektif apabila memang relevan dengan persyaratan pencalonan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai keputusan lanjutan panitia setelah menerima surat hasil verifikasi tersebut.
Damang MB Ketapang Harus Menjadi Barometer Adat Kotim
Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan MBK memiliki arti penting bagi masyarakat adat Dayak di Kotim.
Jabatan ini bukan sekadar posisi struktural dalam kelembagaan adat, tetapi juga membawa tanggung jawab menjaga kehormatan adat, menyelesaikan perselisihan, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Karena itu, Damang terpilih diharapkan memiliki kemampuan memahami hukum adat, kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, integritas dalam menjalankan amanah, serta keberanian bersikap adil tanpa memihak kepentingan pribadi maupun kelompok.
Nilai Belom Bahadat yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Dayak juga perlu tercermin dalam perilaku dan kepemimpinan seorang Damang.
Namun, penerapannya harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan norma yang relevan, bukan melalui penghakiman sepihak.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa proses pemilihan yang baik tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Transparansi, keadilan, dan kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun legitimasi seorang pemimpin adat.
Kesimpulan: Menjaga Marwah Adat dan Kepercayaan Masyarakat
Hasil verifikasi DAD Kotim telah memberikan penjelasan terhadap sejumlah persoalan yang diajukan enam kandidat. Dugaan ketidaknetralan Ketua Panitia dan dugaan terkait ijazah dinyatakan tidak benar dalam hasil pendalaman tim.
Sementara itu, persoalan rekam jejak moral diakui sebagai peristiwa masa lalu menurut penjelasan Ketua Tim, tetapi penilaian mengenai dampaknya terhadap kelayakan pencalonan diserahkan kepada panitia sesuai kewenangannya.
Tahap selanjutnya menjadi tanggung jawab panitia untuk memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan objektivitas, transparansi, dan perlakuan yang adil terhadap semua kandidat.
Damang MB Ketapang diharapkan menjadi barometer kepemimpinan adat di Kotim. Kandidat yang terpilih harus mampu menunjukkan integritas, kecakapan, kebijaksanaan, dan keteladanan dalam menjaga kehormatan adat Dayak.
Pada akhirnya, marwah adat tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilihan, tetapi juga oleh kualitas proses yang melahirkannya.
Pemimpin adat yang kuat adalah pemimpin yang memperoleh kepercayaan masyarakat melalui proses yang adil, menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Pewarta: Misnato












