BerandaADATDAD Kotim Mediasi Pemilihan Damang, Integritas Disorot

DAD Kotim Mediasi Pemilihan Damang, Integritas Disorot

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Dinamika menjelang pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki tahap mediasi. Dewan Adat Dayak Kotim (DAD Kotim) menggelar pertemuan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan memanggil Ketua Panitia Pemilihan dan mengadakan rapat tertutup bersama enam kandidat yang mengajukan permohonan klarifikasi.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkembang menjelang pemilihan, mulai dari dugaan ketidaknetralan Ketua Panitia yang juga menjabat Camat MBK hingga keberatan mengenai rekam jejak moral salah satu kandidat yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi faktual.

Mediasi ini menindaklanjuti surat tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani enam kandidat. Mereka meminta agar berbagai persoalan yang berkembang diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan pemilihan dan norma adat yang berlaku.

BACA JUGA  Sengketa 438 Hektare Memanas, Penggugat Tagih Rp16,3 Miliar

Empat Anggota Tim Mediasi DAD Kotim

Berdasarkan notulen mediasi tanggal 13 Oktober 2026, tim yang menangani pertemuan tersebut terdiri atas empat orang, yaitu:

  1. Drs. Untung TR, M.Pd., M.H. – Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kotim sekaligus Ketua Tim Mediasi.
  2. M. Pungkau Canang – Wakil Ketua III DAD Kotim sekaligus anggota tim mediasi.
  3. M. Tiumbi Anwar – Wakil Ketua IV DAD Kotim sekaligus anggota tim mediasi.
  4. Sabri – Anggota Bidang Sekretariat DAD Kotim sekaligus pencatat mediasi.

Tim mediasi menindaklanjuti permohonan enam kandidat yang meminta klarifikasi terhadap persoalan yang berkembang menjelang pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan MBK.

Enam kandidat yang tercatat dalam surat permohonan tersebut adalah Hamidan IJ Biring, Hardi, Hino Nugraha, Iskandar Z., M. Saleh Suaidi, dan M. Sofian.

Mereka meminta agar persoalan yang disampaikan tidak hanya menjadi isu di tengah masyarakat, tetapi memperoleh penjelasan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Samuda Darurat Air Bersih, Warga Keluhkan Kebutuhan Wudhu

Dugaan Ketidaknetralan Panitia Diminta Diklarifikasi

Salah satu persoalan yang disampaikan para kandidat adalah informasi mengenai dugaan ketidaknetralan Ketua Panitia Pemilihan. Dalam surat mereka, terdapat dugaan bahwa sejumlah unsur pemilih diarahkan untuk mendukung salah satu kandidat.

Para kandidat meminta DAD Kotim memberikan arahan mengenai mekanisme klarifikasi agar proses pemilihan dapat berlangsung secara netral, transparan, dan bebas dari tekanan.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pemeriksaan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pengarahan benar-benar terjadi atau bahwa pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA  Potensi Wisata Kotim Bagus, Tapi Kebersihan Jangan Diabaikan

Ketua Panitia Sampaikan Sanggahan

Dalam notulen mediasi, Ketua Panitia yang juga Camat MBK, Irpansyah, menyampaikan sanggahan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan meminta agar pihak yang mengetahui persoalan itu dihadirkan untuk memberikan klarifikasi. Irpansyah juga menyampaikan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku dan menegaskan bahwa tahapan pemilihan telah dipersiapkan.

Dalam pertemuan tersebut, ia turut menyinggung persoalan pemeriksaan berkas salah satu calon dan menyatakan bahwa persiapan panitia telah berjalan.

Sanggahan tersebut menjadi bagian penting dari proses mediasi. Dengan demikian, persoalan yang berkembang perlu diperiksa dengan memperhatikan keterangan para kandidat maupun penjelasan Ketua Panitia.

Kebenaran dugaan ketidaknetralan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan satu pihak. Diperlukan keterangan yang dapat diverifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  Tudingan Pengedar Gugur, PT AWL Diduga ‘Copy Paste’ Pasal untuk Legitimasi PHK

Rekam Jejak Moral Kandidat Turut Menjadi Perhatian

Selain persoalan netralitas panitia, para kandidat meminta pandangan DAD mengenai keberatan terkait rekam jejak moral salah satu kandidat yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi faktual.

Dalam suratnya, para kandidat menyadari bahwa persoalan tersebut belum pernah diperiksa melalui mekanisme penegak hukum maupun lembaga adat. Karena itu, mereka meminta penilaian mengenai relevansi persoalan tersebut berdasarkan norma adat dan persyaratan calon Damang.

Nilai “Belom Bahadat” yang dikaitkan dengan Pasal 96 Perjanjian Tumbang Anoi 1894 turut disinggung sebagai bagian dari pertimbangan etika dan keteladanan dalam kehidupan masyarakat adat Dayak.

Meski demikian, persoalan moral yang masih berupa keberatan atau informasi yang berkembang di masyarakat tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan seorang kandidat melanggar adat atau tidak memenuhi syarat pencalonan.

Pemeriksaan harus memperhatikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, ketentuan yang relevan, dan kesempatan bagi pihak yang dipersoalkan untuk memberikan penjelasan.

BACA JUGA  Agrinas Pusat Bantah Kontribusi 10% KSO

Pemilihan Ditunda hingga 19 Oktober 2026

Berdasarkan kesimpulan dalam notulen mediasi DAD Kotim tanggal 13 Oktober 2026, pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan MBK ditunda menjadi Senin, 19 Oktober 2026.

Notulen menyebutkan bahwa penundaan dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada para kandidat melakukan sosialisasi kepada pemilih serta memberi kesempatan kepada DAD melakukan pendalaman terhadap persoalan yang diajukan enam kandidat.

Dalam mediasi, Hardi menyatakan menyetujui penundaan sepanjang waktunya tidak terlalu lama. Hamidan juga menyampaikan bahwa klarifikasi faktual sebaiknya tidak hanya ditujukan kepada satu kandidat, tetapi diberlakukan secara adil terhadap seluruh calon.

Sementara itu, Irpansyah meminta agar pendalaman dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan menyampaikan bahwa tahapan pemilihan telah dipersiapkan.

Penundaan tersebut memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memperjelas informasi yang berkembang sebelum pelaksanaan pemilihan. Namun, hasil pendalaman dan tindak lanjutnya tetap perlu dikonfirmasi kepada DAD Kotim.

BACA JUGA  Pemilihan Damang MB Ketapang: Jangan Biarkan Pemilih Memilih Kucing dalam Karung

Damang MB Ketapang Diharapkan Menjadi Barometer Adat Kotim

Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan MBK memiliki arti penting bagi masyarakat adat Dayak di Kotim. Jabatan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemimpinan di tingkat kecamatan, tetapi juga diharapkan menjadi barometer keteladanan, integritas, dan penegakan nilai adat di tengah masyarakat.

Karena itu, sosok yang terpilih nantinya harus memiliki kemampuan memahami hukum adat, kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan, serta keberanian bertindak adil tanpa memihak kepentingan pribadi atau kelompok.

Integritas seorang Damang juga tercermin dari kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat, membangun musyawarah, dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Pemilihan tidak semestinya hanya berorientasi pada perolehan suara. Kapasitas kepemimpinan, pemahaman terhadap persoalan adat, rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat juga patut menjadi perhatian sesuai persyaratan yang berlaku.

Momentum penundaan pemilihan seharusnya dimanfaatkan untuk memperjelas persoalan yang berkembang, memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh kandidat.

BACA JUGA  Konflik Lahan Telawang Memanas, 3 Kali Panggilan Damang Tak Digubris

Kesimpulan: Bukan Sekadar Menang, tetapi Layak Memimpin

Mediasi DAD Kotim dan penundaan pemilihan Damang MBK menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara tertib, objektif, dan dapat dipercaya.

Dugaan ketidaknetralan panitia perlu diklarifikasi, sedangkan keberatan mengenai rekam jejak kandidat harus diperiksa secara adil berdasarkan fakta dan norma yang relevan. Pada saat yang sama, seluruh pihak wajib menghormati hak setiap kandidat untuk memberikan penjelasan dan tidak menjadikan isu yang belum terbukti sebagai vonis.

Damang MB Ketapang diharapkan menjadi barometer kepemimpinan adat di Kotim. Karena itu, kandidat terpilih harus mampu menunjukkan kapasitas, integritas, kebijaksanaan, dan keteladanan dalam menjalankan amanah masyarakat.

Kehormatan adat Dayak tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh kualitas proses yang mengantarkannya menjadi pemimpin. Nilai “Belom Bahadat” harus tercermin dalam tindakan seluruh pihak: panitia yang bekerja sesuai aturan, kandidat yang bersikap dewasa, dan lembaga adat yang menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.

Pewarta: Misnato

BACA JUGA  Bravo DAD Kotim Perjuangkan Nasib Masyarakat Lokal Agar Jangan Jadi Penonton

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini