LAMPUNG SELATAN  || Journalistpolice.com –  Upaya pelaku dengan Mobil BMW untuk menyeludupkan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Petugas menemukan 50 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian bagasi belakang, tepat di bawah jok sebuah mobil BMW warna hitam metalik bernomor polisi B 2171 UBW. Pengungkapan tersebut berlangsung Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 05.10 WIB.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 50 bungkus plastik berisi narkotika yang diduga sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 54.048 gram dengan berat netto mencapai 50.000 gram.
Dalam pengungkapan itu, tiga orang yang berada di dalam mobil turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial M.W. (43), M.F. (25), keduanya warga Aceh Timur, serta P.A.S. (32), warga Jember, Jawa Timur.
Dijanjikan Upah Rp300 Juta
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, ketiga orang tersebut mengaku hanya bertugas membawa barang dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
Mereka juga menyebut sabu tersebut milik seorang rekan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk menjalankan tugas tersebut, ketiganya mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan barang sampai tujuan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan pengungkapan tidak berhenti pada tiga orang yang diamankan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali maupun bagian lain dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sabu Rp50 Miliar Disita
Selain 50 kilogram sabu, polisi mengamankan satu unit BMW, STNK kendaraan, serta tiga telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan asumsi nilai sekitar Rp1 juta per gram, barang bukti 50 kilogram sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp50 miliar.
Jumlah tersebut sekaligus menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan. Mereka dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur penyeberangan antarpulau tetap menjadi perhatian serius aparat dalam memutus mata rantai distribusi narkotika.
Kini publik menunggu langkah berikutnya: siapa pengendali di balik pengiriman 50 kilogram sabu tersebut?












