BANTEN – PANDEGLANG || Journalistpolice.com – Komplotan pencuri berkedok “Jasa Terapis Kesehatan” gasak emas 132 gram milik warga di Pandeglang berhasil diringkus polisi.
Peristiwa pencurian yang berkedok “Jasa Terapis Kesehatan” ini terjadi Kampung Kadusumbeul, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut informasi yang diterima media ini, komplotan pencuri emas dengan modus menawarkan jasa terapi kesehatan ini berjumlah 5 orang.
Empat diantaranya berhasil diamankan polisi, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan mobil ayla yang belum diketahui nopolnya.
Kapolsek Cadasari Iptu Widi Utomo membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan 4 terduga pelaku pencurian emas dengan modus terapis kesehatan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku 363 dengan inisial IL (30), S (38), M (25) dan SS (25), di Kadusumbul, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolsek.
“Berdasarkan informasi dari para saksi pelaku ada 5, yang baru kami amankan 4, satu lagi masih kita lakukan pengejaran dengan inisial MA (31),” ungkapnya.
“Modus operandi yang mereka lakukan berpura-pura jasa terapi door to door setelah berhasil masuk ke rumah korban mereka berbagi peran, tiga pelaku perempuan berinisial S (38), M (25) dan SS (25), bertugas melakukan pengobatan,” terangnya.
“Kemudian satu pelaku laki-laki berinisial IL (30) bertugas untuk mencari dan mengambil barang berharga milik korban. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial MA (31) menunggu di mobil,” jelasnya.
“Motifnya untuk menguasai barang berharga milik korban berupa emas seberat 132 gram. Saat ini keempat pelaku telah kita amankan di Mapolsek Cadasari,” demikian tutupnya (Erik)