PANGKALAN BUN || Journalistpolice.com – Aksi ayah bejat di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terungkap telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 5 tahun lalu.
Peristiwa asusila ayah bejat ini dilakukan tersangka berinisial ES (41) kepada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (nama samaran) sejak tahun 2020 lalu.
Kala itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 2 hingga tahun 2025, sekarang baru terungkap. Saat ini korban sudah berusia 17 tahun.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman kepada beberapa media, Jumat 21 Februari 2025.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman membenarkan peristiwa amoral tersebut. Menurutnya berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 hingga tahun 2025.
“Aksi bejat pelaku ini terbongkar berawal dari saksi yang merupakan ibu korban SS (36) dihubungi guru korban yang memberitahukan bahwa korban ada bercerita telah diperlakukan hubungan layaknya suami istri oleh ayah kandungnya, setelah dikonfirmasi, ternyata benar,” ungkap Kapolres, Jumat (21/02/2025).
Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Perlindungan anak, dengan ancaman humuman minimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa segera laporkan kepada pihak berwajib, demikian (Red).