- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIAyah Bejat Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

- Advertisement -spot_img
BANJARMASIN || Journalistpolice.com – Sungguh biadab ayah yang bermoral bejat telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.

Kasus asusila ini berawal ketika anak kandungnya berinisial R (15) datang kerumah kontrakan ayah bejat ini untuk meminta uang jajan dan meminjam sepeda motor.

Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar, lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Setelah selesai, pelaku memberikan uang Rp50 ribu dan mengancam agar korban jangan memberitahu siapa-siapa.

BACA JUGA  Kapolres Gunung Mas Pimpin Apel Pagi

Sebagaimana yang disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Jumat (15/11/2024).

Menurut Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, bahwa kekejian pelaku itu terungkap setelah ibu korban curiga melihat anaknya terlambat menstruasi. Dengan bantuan testpack, muncul hasil positif hamil.

Melihat kemarahan ibunya memuncak, akhirnya korban terpaksa menceritakan siapa pelakunya. Ternyata pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri atau mantan suami ibunya berinisial RD, usia 36 tahun.

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Beri Apresiasi Masalah Ini

Tidak terima dengan perlakuan mantan suaminya, akhirnya korban bersama ibunya melaporkan peristiwa asusila tersebut ke kantor polisi. Tak lama setelah diadukan, pelaku dibekuk pada Rabu (13/11/2024) siang.

“Terbongkar Selasa (12/11/2024) malam. Dan malam itu juga korban melapor ke kantor polisi,” ungkap Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Jumat (15/11/2024), dikutif dan dilangsir dari media https://prokalteng.jawapos.com.

“Kedua orang tua korban telah bercerai. Kini anak korban tinggal bersama ibunya. Persetubuhan itu terjadi sejak bulan Juli 2024. Selama rentang waktu empat bulan terakhir, dua kali pelaku melakukannya,” kata Eru.

BACA JUGA  Tiga Jabatan Penting di Polres Kapuas Dirotasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena korban adalah anak kandungnya sendiri.

Kepolisian tengah berkoordinasi dengan UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Banjarmasin, psikolog, dan rumah sakit.

“Usia kandungan harus menunggu pemeriksaan dokter. Tapi menurut keterangan ibunya, korban sudah dua bulan tidak menstruasi,” demikian tutupnya. (*to-30).

BACA JUGA  Paman Bejat di Gunung Mas Tega Setubuhi Ponakan Usia 9 Tahun
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini