- Advertisement -spot_img
BerandaPilkadaKetua DPW SPMI Kalteng: Kandidat Pilkada Harusnya Janjikan Perjuangkan Plasma 20 %...

Ketua DPW SPMI Kalteng: Kandidat Pilkada Harusnya Janjikan Perjuangkan Plasma 20 % Untuk Masyarakat

- Advertisement -spot_img
SAMPIT || Journalistpolice.com – Ketua DPW SPMI (Dewan Pengurus Wilayah Serikat Praktisi Media Indonesia) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Misnato angkat bicara.

Ia berharap kepada para kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pilkada Gubernur maupun Pilkada Bupati/Walikota di Kalteng harus menjanjikan kepada masyarakat untuk memperjuangkan plasma 20% sebagai harga mati jika terpilih.

Yang merupakan kewajiban pihak investor berdasarkan aturan yang berlaku untuk memberikan plasma kepada masyarakat 20% dari dalam Hak Guna Usaha (HGU), yang selama ini banyak diabaikan pihak perusahaan.

BACA JUGA  Persiapan Pilkada Serentak 2024, Polres Seruyan Ikuti Vicon Kapolda Kalteng

“Selain itu harus bisa bersinergi dengan pihak terkait dan penegak hukum untuk mengambil alih kebun diluar HGU perusahaan untuk dijadikan kebun aset pemerintah desa,” ujar Misnato Jumat 11 Oktober 2024.

“APH harusnya memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak taat aturan menggarap diluar HGU yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara karena tidak membayar pajak dari lahan yang tidak berizin,” tegasnya.

“Sejatinya kehadiran pihak investor perkebunan di wilayah Kalteng pada umumnya dan Kotim pada khususnya harus mensejahterakan masyarakat di sekitar perkebunan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA  KPU Resmi Tetapkan 3 Nomor Urut Paslon Bupati-Wabup Pilkada Kotim 2024

Ia menambahkan dengan memberikan plasma 20%, dan memberikan pekerjaan sesuai keahliannya, di perusahaan tersebut, agar masyarakat sejahtera, tidak menjadi pengangguran dan tidak menjadi penjarah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit demi untuk menghidupi keluarganya.

Karena rata-rata lahan masyarakat desa di sekitar perusahaan tersebut sudah habis terjual dijadikan kebun kelapa sawit oleh pihak perusahaan, sehingga mata pencaharian warga sudah tidak ada lagi.

Akhirnya menurut Ketua DWP SPMI Kalteng, memaksa warga untuk menggarong kebun perusahaan, dan terbukti tidak sedikit warga masyarakat yang ditangkap dan dipenjarakan.

“Dengan demikian kehadiran perusahaan di sekitar desa bukannya mensejahterakan masyarakat tapi sebaliknya hanya menyengsarakan masyarakat, demikian pungkasnya.(Red).

BACA JUGA  Upaya Raih Predikat WBBM Kemenkumham Kalteng Lakukan Evaluasi
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini