spot_img
BerandaINFO POLISIPeredaran Narkoba Seberat 45,49 Gram di Lapas Kelas IIA Berhasil Diungkap

Peredaran Narkoba Seberat 45,49 Gram di Lapas Kelas IIA Berhasil Diungkap

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Peredaran Narkoba jenis sabu seberat 45,49 gram di Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, pengungkapan dilakukan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (5/4/2025).

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Katingan Berhasil Bekuk 2 Kurir Sabu

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, kasus ini terungkap berkat koordinasi cepat dengan Polsek Bukit Batu dan pihak Lapas setelah seorang pengunjung dicurigai membawa barang mencurigakan.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Fun Walk HUT IBI ke-74, Wujud Dukung Gaya Hidup Sehat

“Setelah mendapat informasi dari petugas Lapas, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki bernama FN (32) beserta barang bukti berupa 8 paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman,” ungkap Agung, Minggu (6/4/2025).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di bawah pohon akasia di Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit.

Tim Satresnarkoba bersama warga sekitar langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan paket tambahan dengan berat ± 5 gram.

BACA JUGA  Wah! Kecamatan Baamang Jona Merah Peredaran Narkoba 

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan paket shabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram, dua pack plastik klip, satu handphone, dan satu unit sepeda motor,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polres Singkawang Antisipasi Gangguan dan Perkeat Keamanan Logistik Pilkada 2024

Menyikapi ini, Kombes Dedy pun mengapresiasi kinerja cepat anggota di lapangan dan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” tegas Kombes Dedy. (dk_reborn-ab)

BACA JUGA  Misteri Kematian Pria di Deli Serdang Berhasil Diungkap

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini