spot_img
BerandaINFO POLISIKabag SDM Polresta Palangka Raya Ingatkan Undang-Undang Polri

Kabag SDM Polresta Palangka Raya Ingatkan Undang-Undang Polri

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Suyatno berkesempatan mewakili Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. untuk memimpin apel pagi yang dilaksanakan kesatuannya.

Apel pagi digelar pada lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), Perwira beserta personel Bintara dan PNS Polri, Senin (10/2/2025) pukul 07.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Suyatno pun menyampaikan sejumlah amanat kepada seluruh peserta apel yang hadir, salah satunya yakni mengingatkan agar senantiasa memedomani Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA  Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Dikmas Lantas dan Bagikan Helm Gratis

“Pedomani seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku bagi kita semua sebagai anggota Polri khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hingga wewenang kepolisian,” tuturnya.

Suyatno menjelaskan bahwa dengan memedomani seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku maka dapat berdampak positif untuk mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran personel, baik itu disiplin, kode etik atau bahkan suatu tindak pidana.

“Mencegah pelanggaran tentunya sangat penting untuk terus dilakukan demi menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sehingga seluruh tugas yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan memberikan hasil terbaik,” pungkasnya. (Red)

Sumber: Hms Polresta Palangka Raya (pm)

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ajak Warga Perangi Narkoba dan Dukung Asta Cita

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini