BerandaHUKRIMPolsek Cempaga Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Pundu

Polsek Cempaga Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Pundu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polsek Cempaga Hulu, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AY (27) diamankan petugas di sebuah barak kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 97, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah barak pintu nomor 4, RT 010/RW 005, Desa Pundu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Hendra Sopian D. Munthe,S.H.. menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Cempaga Hulu dengan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan AY yang saat itu berada di dalam barak tersebut.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

Dalam penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku yang disaksikan perangkat desa setempat serta warga, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,26 gram.

Barang yang diduga sabu tersebut disimpan dalam sebuah botol permen merek Happydent berwarna biru putih dan ditemukan di saku celana sebelah kiri terduga pelaku.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu sedotan plastik berujung runcing warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo V40 warna hitam berikut kartu SIM, serta botol permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp750.000 dan satu tas selempang warna hitam merek Poloamstar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Unit Binmas Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Disiplin dan Antinarkoba

Usai penggeledahan, AY bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cempaga Hulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan di Desa Pundu ini menambah rangkaian penindakan dugaan peredaran narkotika oleh jajaran Polres Kotim pada Sabtu (7/11/2026).

Pada hari yang sama, Polsek Baamang dan Polsek Kota Besi juga mengamankan masing-masing seorang pria dalam dua pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Dengan demikian, berdasarkan tiga rilis kepolisian tersebut, sebanyak tiga pria diamankan dalam tiga pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kotawaringin Timur dalam satu hari.

(Humas Polres Kotim)

BACA JUGA  Sakit Hati Batal Nikah, Foto Syur Mantan Tunangan Disebar

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini